Sabtu, 17 Mei 2014

OHSAS 18001



SMM: OHSAS 18001
PT.PERTAMINA
OHSAS 18001
OHSAS 18001adalah suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Diterbitkan tahun 2007, menggantikan OHSAS 18001:1999, dan dimaksudkan untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) daripada keamanan produk.

OHSAS 18001 menyediakan kerangka bagi efektifitas manajemen K3 termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada aktifitasaktifitas anda dan mengenali adanya bahaya-bahaya yang timbul.
Manfaat pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bawah standar OHSAS 18001 adalah:

  1. Perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja karyawan
  2. Mengurangi resiko kecelakaan
  3. Motivasi karyawan lebih tinggi
  4. Pengurangan biaya operasi dan biaya kecelakaan kerja
  5. Meningkatkan citra & image perusahaan

Dalam bidang kesehatan kerja, Pertamina telah membentuk kerja sama sistem penyelamatan korban melalui kerja sama MEDEVAC (Medical Evacuation) dikarenakan respon cepat sangat penting dalam efektivitas penyelamatan nyawa dan minimasi tingkat kecacatan dalam pengelolaan MERP
Pertamina beserta Manajemen dan Pekerjanya sangat memperhatikan Aspek-Aspek Keselamatan dan Keamanan dalam bekerja dan beraktifitas. Pertamina menjamin lingkungan Kerja yang ramah lingkungan, operasi tanpa limbah berbahaya dan ramah lingkungan serta berusaha menekan emisi terhadap lingkungan serta meningkatkan Efisiensi Energi. Pertamina berkomitmen dalam meningkatkan kemampuan maupun keahlian Pekerjanya, terutama dalam aspek HSE yang memenuhi Persyaratan Lokal maupun Internasional
HEALTH
Statement: "Pertamina menjamin semua pekerja dapat bekerja secara Sehat dan dengan gaya hidup yang sehat juga".

Kesehatan adalah Aset yang sangat penting dalam bekerja dan beraktifitas, sehingga Pertamina mengadakan program-program untuk mendukung Kesehatan Pekerjanya.

Objective:

  1. Mencegah Penyakit akibat Kerja.
  2. Menciptakan Iklim Kerja yang sehat serta mendukung Kesehatan Pekerja secara Optimal.

SAFETY
Statement: "Pertamina menjamin semua pekerja dan mitra untuk bekerja dengan aman dan dapat Selamat kembali kepada keluarga di rumah."

Pertamina beserta Manajemen dan Pekerjanya sangat memperhatikan Aspek-Aspek Keselamatan dalam bekerja dan beraktifitas. Keselamatan adalah Prioritas utama yang tidak dapat diabaikan, walaupun pencapaian-pencapaian lain dalam hal produksi dan pemasaran adalah tujuan perusahaan. Pencapaian target produksi dan keberhasilan pemasaran akan menjadi percuma jika aspek keselamatan tidak diperhatikan, untuk itulah semua Pekerja berkomitmen dalam hal mendukung dan memperhatikan aspek keselamatan dalam bekerja.


Objective:
  1. Tanpa Insiden.
  2. Menghilangkan faktor-faktor resiko Kecelakaan Kerja.

SECURITY
Statement: "Pertamina menjamin Keamanan Pekerja dan Mitra serta Peralatan Kerja terhadap gangguan-gangguan."

Keamanan dalam lingkungan Kerja merupakan faktor utama untuk terciptanya Suasana Kerja yang kondusif sehingga meningkatkan Produktifitas Pekerja dan Peralatan Kerja. Pertamina mempunyai Sistem Manajemen Pengamanan yng disingkat dengan SMP yaitu Sistem Pengamanan Terpadu yang disusun oleh Kepolisian RI dimana dilakukan Audit/verfikasi secara Rutin oleh sebuah Tim dari Kepolisian RI.

Objective:
  1. Tanpa Kehilangan Asset akibat Pencurian.
  2. Tanpa terhentinya Operasi akibat gangguan Keamanan.

ENVIRONMENT
Statement: "Pertamina menjamin lingkungan Kerja yang ramah lingkungan, operasi tanpa limbah berbahaya dan ramah lingkungan serta berusaha menekan emisi terhadap lingkungan serta meningkatkan Efisiensi Energi."

Aspek Lingkungan sudah menjadi Prioritas utama dalam Operasi Perusahaan baik di kantor Pusat maupun Unit-unit Operasi, dimana Proses Eksplorasi, Produksi, Pengolahan, Distribusi maupun Penyimpanan (Storage) harus mengedepankan aspek Lingkungan yang ramah lingkungan, tanpa pencemaran dan emisi/radiasi maupun LImbah beracun serta meningkatkan pemakaian Energi secara Efisien.

Objective:
  1. Tanpa Pencemaran Lingkungan, tumpahan minyak.
  2. Tanpa limbah berbahaya.
  3. Komitmen dalam pengurangan Emisi terhadap lingkungan.
  4. Komitmen dalam pemakaian Energi (Energy Eficiency).

TRAINING (HSE Training Center – Sei Gerong)

Statement: "Dalam hal pengembangan Kompetensi HSE, Pertamina berkomitmen dalam meningkatkan kemampuan maupun keahlian Pekerjanya, terutama dalam aspek HSE yang memenuhi Persyaratan Lokal maupun Internasional."

Pengembangan Kompetensi dan keahlian dalam aspek HSE merupakan prioritas dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Pertamina, sehingga setiap pekerja wajib menjalani Safety Mandatory Training, HSE Training Module untuk aspek Operasi dan HSE Leadership Training dengan Standar Internasional.

Untuk naik ke jenjang Jabatan yang lebih tinggi, maka seorang pekerja wajib mengikuti pelatihan Modul HSE yang sesuai dengan Jabatan yang akan dicapainya dalam waktu tertentu.

Objective:
  1. Mempunyai Skill dan kemampuan Aspek HSE sesuai jabatan dan pekerjaan.
 

Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja OHSAS 18001:2007

Posted On 30 Oct, 2012 - By Multiple Training & Consulting - With 0 Comments
Konsultan OHSAS 18001OHSAS 18001 adalah standar yang memuat sederet aturan tentang  kesehatan dan keselamatan kerja. OHSAS 18001 dikembangkan oleh OHSAS Project Group, sebuah konsorsium dari 43 organisasi dari 28 negara. Konsorsium ini beranggotakan  badan standar nasional,  badan sertifikasi, dan konsultan kesehatan dan keselamatan kerja lembaga.
OHSAS 18001 pertama kali diterbitkan pada tahun 1999. Pada tahun 2007, OHSAS 18001 ditinjau ulang dan menghasilan versi terbaru yaitu OHSAS 18001:2007.  OHSAS 18001 kini menjadi standar kesehatan dan keselamatan kerja  yang paling banyak digunakan oleh industri dan lembaga di berbagai negara.
Tujuan dari OHSAS 18001  adalah untuk membantu organisasi, baik skala kecil maupun besar, untuk mengelola dan mengontrol  kesehatan karyawan dan mengendalikan  resiko kecelakaan kerja.  Standar ini berlaku untuk setiap organisasi yang ingin menghilangkan atau meminimalkan risiko kecelakaan kepada karyawan dan pihak lain (subkontraktor, vendor) yang mungkin terkena resiko kecelakaan kerja.
OHSAS 18001:2007 fokus pada bagaimana perusahaan harus mampu mengidentifikasi bahaya, menilai resiko, dan mengendalikan bahaya atau resiko kecelakaan yang dikenal dengan istilah HIRAC (Hazard Identification, Risk Assesment, and Control) atau IBPR (Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko)  dalam istilah Indonesia.
Organisasi yang mengimplementasikan OHSAS 18001 memiliki struktur manajemen yang jelas dengan kewenangan dan tanggung jawab yang terarah, tujuan yang jelas untuk perbaikan, dengan hasil yang dapat diukur dan pendekatan yang terstruktur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian resiko.
Multiple Training & Consulting adalah konsultan OHSAS 18001 : 2007 yang akan membantu perusahaan anda dalam menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang sesuai dengan standar OHSAS 18001:208. Salam Semangat!

PT.SAPTA INDRA SEJATI
Keselamatan Kerja   Safety    
Keselamatan kerja menjadi prioritas SIS ketika memberikan jasa layanan pertambangan. Sapta Nirbhaya merupakan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang diterapkan SIS dalam setiap kegiatan operasional pertambangan. Sistem ini mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dan Standar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001:2007.
Sapta Nirbhaya terdiri dari tujuh elemen yang bertujuan untuk mengendalikan risiko dan mencegah kecelakaan dalam kegiatan operasional pertambangan. Ketujuh elemen tersebut terdiri dari:  
  1. Manajemen dan Kepemimpinan,
  2. Pengembangan dan Pengendalian Sumber Daya Manusia,
  3. Kontrol Sistem,
  4. Manajemen Kesehatan Kerja,
  5. Analisa Kecelakaan Kerja,
  6. Manajemen Krisis dan Resiko,
  7. Manajemen keamanan dalam beroperasi
SIS menerapkan sistem tersebut mulai dari tataran manajemen hingga pada tim yang bekerja langsung di wilayah operasional. Dengan komitmen menjalankan sistem keselamatan tersebut, SIS berhasil mendapatkan berbagai penghargaan atas kecelakaan kerja nihil pada beberapa lokasi kerja diantaranya yaitu:
1. Site Sambarata oleh PT Berau Coal.
  1. Penghargaan emas atas partisipasi SIS dalam peningkatan pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pada tahun 2010.
2. Site Binungan oleh PT Berau Coal.
  1. Penghargaan peringkat emas atas partisipasi SIS dalam peningkatan  pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pada tahun 2010.
  2. Penghargaan peringkat emas atas partisipasi SIS dalam peningkatan pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pada tahun 2011.
  3. Penghargaan 7 tahun tanpa LTI dan Fatality.
3. Site Adaro oleh PT Adaro Indonesia
Kinerja Keselamatan Kerja Terbaik 2011, SIS juga mendapatkan penghargaan atas pencapaian ‘kecelakaan kerja nihil’ dari berbagai instansi pemerintah diantaranya :
  1. Tahun 2010
    1. Kementrian ESDM Peringkat Aditama – Emas untuk site Sambarata.
    2. Pemerintah kabupaten Berau, Gubernur Kalimantan Selatan, untuk penghargaan “Zero Accident” untuk Site Sambarata dan Binungan.
    3. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk penghargaan “Zero Accident” untuk Site Sambarata dan Binungan.

  1. Tahun 2011
    1. Kementrian ESDM Peringkat Utama – Perak untuk site Binungan.
    2. Pemerintah kabupaten Berau, Gubernur Kalimantan Selatan untuk penghargaan “Zero Accident” untuk Site Sambarata dan Binungan.
    3. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk penghargaan “Zero Accident” untuk Site Sambarata dan Binungan.

  1. Tahun 2012

    1. Pemerintah kabupaten Berau, Gubernur Kalimantan Selatan untuk penghargaan “Zero Accident” untuk Site Sanga-sanga (Indo Mining) dan Binungan.
    2. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk penghargaan “Zero Accident” untuk Site Sanga-sanga (Indo Mining) dan Binungan.

 
PT. ARUTMIN INDONESIA
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah nilai utama yang harus diperhatikan dalam kegiatan operasional PT Arutmin Indonesia. Tujuan utama dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan yang berakibat fatal dan cidera serta kerusakan aset-aset perusahaan.
Dalam upaya melindungi dan mencegah terjadinya kecelakaan dan kerusakan akibat kegiatan operasional tambang dan pelabuhan, manajemen Arutmin berkomitmen untuk menerapkan dan terus meningkatkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Penerapan SMK3 Arutmin adalah wajib bagi seluruh karyawan dan kontraktor yang terlibat dalam kegiatan operasiona Arutmin. SMK3 Arutmin dirancang dan dikembangkan sejalan dengan kebutuhan perusahaan agar dapat memenuhi persyaratan minimum dalam elemen-elemen OHSAS 18001:2007, Permenaker 05/MEN/1996 tentang SMK3 dan ISO 14001:2004. SMK3 Arutmin akan terus dievaluasi dan diperbaharui secara berkala untuk memastikan tetap relevan dan efektif sesuai dengan tahapan perkembangan perusahaan dan industri pertambangan khususnya batubara.
Di dalam SMK3 Arutmin, dijelaskan bahwa:
  • semua risiko keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi kerja harus diidentifikasi dan dikendalikan
  • standar keselamatan dan kesehatan kerja harus sesuai dan memenuhi peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah
  • peralatan kerja harus selalu diperiksa dan dirawat secara berkala
  • pengenalan atau informasi mengenai petunjuk keselamatan dan kesehatan kerja harus diberikan kepada seluruh karyawan, kontraktor, tamu dan setiap orang yang memasuki wilayah kerja Arutmin 
  • kebersihan dan kerapian tempat kerja harus selalu dijaga dan terus dipelihara
  • investigasi suatu kejadian kecelakaan atau pelanggaran atas peraturan harus segera dilakukan untuk mencegah terulangnya kembali kejadian yang sama
Semua karyawan dan kontraktor yang terlibat dalam kegiatan operasional Arutmin berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai prosedur kerja yang berlaku dan melaporkan setiap kejadian dan kondisi yang dapat merugikan diri pribadi, orang lain atau bahkan perusahaan. Untuk itu dalam usaha peningkatan kesadaran dan kepedulian karyawan serta kontraktor dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi kerja masing-masing maka Arutmin akan terus mendorong dan berupaya dengan:
  • melakukan identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko setiap kegiatan operasi yang dilakukan
  • meningkatkan komunikasi, konsultasi dan partisipasi karyawan dalam pelaksanaan K3 di lapangan
  • melakukan pengamatan dan inspeksi di setiap lokasi kerja serta peralatan yang digunakan
  • meningkatkan kompetensi karyawan melalui pelatihan-pelatihan K3
  • melaporkan setiap tindakan dan kondisi tidak aman untuk segera dilakukan perbaikan
  • melaksanakan audit keselamatan dan kesehatan kerja secara berkala
  • meninjau ulang semua pencapaian dan penerapan K3 untuk peningkatan berkelanjutan
  • Lost Time Injury Frequency Rate

  • Total Recordable Injury Frequency Rate

Dalam kegiatan pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Lingkungan dan Pengembangan Masyarakat, PT Arutmin Indonesia telah menerapkan sistem manajemen dan metode yang diperlukan dalam pelaksanaan K3, Lingkungan dan Pengembangan Masyarakat.
Selain bertanggung jawab kepada pemerintah,  Arutmin juga memiliki tanggung jawab terhadap karyawan, lingkungan dan masyarakat di sekitar area operasi tambang dan pelabuhan. Oleh karena itu, di dalam setiap kegiatan operasional Arutmin  karyawan, kontraktor ataupun pihak lain yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan operasional harus mengikuti peraturan dan tata tertib yang berlaku.
Dalam praktek kerja sehari-hari, Arutmin memiliki prosedur kerja yang harus diikuti dan dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat di dalam pelaksanaannya. Masalah K3, Lingkungan dan Pengembangan Masyarakat adalah hal penting dan tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan operasional sehari-hari di Arutmin.
Dalam menjalankan kewajiban terhadap masalah K3, Lingkungan dan Pengembangan Masyarakat, Arutmin berpedoman pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Selain itu, untuk lebih meningkatkan kinerja K3, Lingkungan dan Pengembangan Masyarakat maka sistem, metode dan teknologi terbaru terus diupayakan dan diterapkan di dalam pelaksanaan program K3, Lingkungan dan Pengembangan Masyarakat.
Untuk tetap dapat beroperasi dan menjalankan bisnis dengan aman, sehat, asri dan serasi maka Arutmin berkomitmen untuk terus mengupayakan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan dalam kegiatan operasinya dan juga dalam masalah K3, Lingkungan dan Pengembangan Masyarakat.

PT.ADARO
Untuk mencapai visi kami untuk menjadi kelompok perusahaan Tambang dan Energi Indonesia yang terkemuka, kami sepenuhnya berkomitmen untuk mencapai standar tertinggi dalm hal kesehatan dan keselamatan bagi tenaga kerja kami.
Di Adaro Energy maupun seluruh anak perusahaan, kami secara konsisten melakukan upaya terbaik demi terciptanya lingkungan kerja yang aman. Kami percaya bahwa setiap kejadian, cidera dan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan bisa dicegah. Pada saat yang sama kami juga ingin selalu menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah dan masyarakat setempat untuk menciptakan lingkungan yang berkelanjutan, yang berarti meminimalisasi dampak operasi perusahaan terhadap lahan yang ada dan merehabilitasinya secara komprehensif dan semaksimal mungkin.
Selaras dengan tujuan-tujuan ini, kami menerapkan dan terus memperbaiki sistem keselamatan, lingkungan dan manajemen produksi atau dikenal dengan nama Adaro Safety, Environment and Production (A-SEP), yang sesuai dengan standar ISO dan OHSAS internasional. Kami memastikan bahwa seluruh karyawan kami maupun karyawan kontraktor dan mitra kerja memiliki kesadaran yang memadai dalam hal kualitas, keselamatan, kesehatan dan lingkungan (QHSE).
Image
Selama tahun 2012, kami mulai menerapkan inisiatif strategis yang baru untuk memperbaiki kualitas QHSE. Upaya yang dilakukan meliputi menerapkan sistem manajemen QHSE yang terpadu untuk operasi pemrosesan batubara dan pemuatan tongkang di Kelanis, serta mengintegrasikan database QHSE Adaro Energy dan anak-anak perusahaan.
Sistem terintegrasi ini adalah kerangka komprehensif yang mnggambarkan dan menstandarisasi peran dan tanggung jawab serta proses kerja yang didukung oleh prinsip-prinsip keselamatan wajib dan teknik mitigasi risiko untuk lebih memperbaiki kinerja QHSE yang didasarkan pada standar ISO 9001, ISO 14001 dan OHSAS 18001. Inisiatif yang terakhir ini ditujukan untuk membantu Adaro agar dapat terus memperbaiki keamanan, kualitas serta integritas dari data QHSE grup Adaro
Kesejahteraan Karyawan
Keselamatan dan kesejahteraan karyawan adalah landasan dari keunggulan operasional kami. Komitmen kami kepada keselamatan dimulai dari jajaran direksi dan diperluas ke semua jajaran organisasi. Kami berkomitmen untuk memaksimalkan keselamatan kerja di semua kegiatan operasional dan menyediakan program kesehatan dengan standar tertinggi bagi seluruh karyawan kami, serta fasilitas medis di lapangan untuk menangani karyawan yang sakit maupun cedera.
Kami menggunakan lost-time injury frequency rate (LTIFR) sebagai salah satu parameter kinerja keselamatan. Parameter ini merupakan standar yang diakui dalam skala internasional dan mengukur jumlah waktu hilang akibat cedera per satu juta jam kerja. Waktu hilang akibat cedera (LTI) adalah kejadian yang membuat karyawan harus mengambil satu hari/shift atau lebih untuk tidak bekerja.
Image
Pada kegiatan operasional di Adaro Indonesia, total akumulasi jam kerja adalah sebesar 63.315.000 man-hours selama tahun 2012, dengan 18 LTI, sehingga menghasilkan LTIFR sebesar 0,28. Ini berarti kami mengalami satu kecelakaan untuk setiap 3,5 juta jam kerja. Walaupun kinerja LTI dan LTIFR membaik, dengan sangat menyesal kami mencatat adanya tiga kejadian fatal pada tahun 2012 di kegiatan operasional Adaro Indonesia. Peningkatan kinerja keselamatan akan terus menjadi fokus utama perusahaan dan bersama dengan para kontraktor, kami akan terus meningkatkan kualitas operasional agar target zero fatality atau angka kematian nol dapat diwujudkan.
Kegiatan operasional di anak perusahaan kami Indonesia Bulk Terminal (IBT), Maritim Barito Perkasa (MBP) dan Mustika Indah Permai (MIP) berhasil mencapai tingkat LTIFR dan tingkat kematian nol selama tahun 2012. Saptaindra Sejati (SIS) mencatat lima LTI dan satu kematian, sehinggal LTIFR mencapai 0,19. Sementara, unit pembangkit listrik mulut tambang kami, MSW, mencatat satu kejadian kematian dan mencatat LTIFR sebesar 0,32.
Menjalankan upaya untuk meningkatkan kinerja keselamatan bukan hanya mencerminkan perilaku yang benar, namun juga penting dalam menjalankan operasi yang berbiaya dan berisiko rendah. Kami terus menjalankan berbagai program QHSE di anak perusahaan, seperti pelatihan keselamatan dasar, pertemuan keselamatan dan inspeksi keselamatan, inspeksi kebersihan dan dialog kesehatan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar