AGAMA
(PACARAN DAN DILEMA
REMAJA ISLAM)
NAMA
ADISKA FARIDA AMALIA
A03 130012
ANNISA MAYANG SARI
A03 130016
NURDIANSYAH
A03 130042
KELAS
IB AKUNTANSI
POLITEKNIK NEGERI
BANJARMASIN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil
menyelesaikan Makalah ini yang Alhamdulillah
tepat pada waktunya yang berjudul “PACARAN”
Makalah ini berisikan tentang informasi tentang PACARAN
Dengan adanya makalah ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang segala
hal yang berkaitan dengan pacaran.
Kami menyadari
bahwa Makalah
ini masih jauh
dari sempurna, oleh karena
itu kritik dan saran
dari semua pihak yang
bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan Makalahini.
Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga
Allah SWT senantiasa meridhoi segala apa yang kita lakukan. Amin.
Banjarmasin, 15 November 2013
DAFTAR ISI
ISI
PACARAN
Pacaran merupakan proses perkenalan antara dua insan manusia yang biasanya berada
dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berkeluarga yang dikenal dengan pernikahan. Pada kenyataannya,
penerapan proses tersebut masih sangat jauh dari tujuan yang sebenarnya.
Manusia yang belum cukup umur dan masih jauh dari kesiapan memenuhi persyaratan
menuju pernikahan telah dengan nyata membiasakan tradisi yang semestinya tidak
mereka lakukan. Pacaran juga diartikan budaya orang-orang jahil yang tanpa
melalu tertib tetap yang cenderung menghalalkan segala cara. Contoh : Boleh
jalan berdua, boleh berzina, boleh kapanpun bermaksiat, boleh sembunyi-sembunyi
dari orang tua, bebas berbohong, bebas berangan-angan, bebas berandai-andai,
tak ada aturan yang mengikat.
Tradisi pacaran memiliki variasi
dalam pelaksanaannya dan sangat dipengaruhi oleh tradisi individu-individu
dalam masyarakat yang terlibat. Dimulai dari proses pendekatan, pengenalan
pribadi, hingga akhirnya menjalani hubungan afeksi yang ekslusif. Perbedaan
tradisi dalam pacaran, sangat dipengaruhi oleh agama dan kebudayaan yang dianut oleh
seseorang. Menurut persepsi yang salah, sebuah hubungan dikatakan pacaran jika
telah menjalin hubungan cinta-kasih yang ditandai dengan adanya
aktivitas-aktivitas seksual atau percumbuan. Tradisi seperti ini
dipraktikkan oleh orang-orang yang tidak memahami makna kehormatan diri
perempuan, tradisi seperti ini dipengaruhi oleh media massa yang menyebarkan
kebiasaan yang tidak memuliakan kaum perempuan. Sampai sekarang, tradisi
berpacaran yang telah nyata melanggar norma hukum, norma agama, maupun norma sosial di Indonesia masih
terjadi dan dilakukan secara turun-temurun dari generasi ke generasi yang tidak
mememiliki pengetahuan menjaga kehormatan dan harga diri yang semestinya mereka
jaga dan pelihara.
pacaran sendiri dibagi
menjadi 2 :
1. Pacaran Untuk Bermain dan Bersenang-senang.
Ini adalah jenis pacaran yang banyak kita temui di pacarannya anak muda dan ABG. Meski mereka akan berkoar-koar bahwa mereka cinta dan sayang, namun pacaran diwaktu ini sebenarnya HANYALAH sebuah permainan romansa anak muda, yang sebenarnya BELUM mengerti benar tentang apa itu cinta.
1. Pacaran Untuk Bermain dan Bersenang-senang.
Ini adalah jenis pacaran yang banyak kita temui di pacarannya anak muda dan ABG. Meski mereka akan berkoar-koar bahwa mereka cinta dan sayang, namun pacaran diwaktu ini sebenarnya HANYALAH sebuah permainan romansa anak muda, yang sebenarnya BELUM mengerti benar tentang apa itu cinta.
2. Pacaran yang serius untuk membangun hubungan
jangka panjang.
Kalo pacaran yang ini, sudah pasti serius dan memang
diperuntukan untuk membangun hubungan jangka panjang, dan kalo bisa sampai ke
pelaminan dan hidup bersama selamanya. Tipe dan arti pacaran yang ini, biasanya
lebih slow, serius, dan tidak terlalu banyak memiliki masalah masalah yang
muncul seperti pacaran anak ABG dimana dikit dikit galau, dan bertengkar.
SEJARAH PACARAN
Dalam salah satu taushiyahnya, Habib Segaf bin
Mahdi bin Syaikh Abubakar bin Salim Allahuyarhamuh, menyinggung perihal tradisi
pacaran. Menurut beliau, tradisi pacaran bermula di zamannya Nabi Nuh As. Nabi Nuh As diperintahkan Allah Swt. Untuk membuat bahtera, sebab saat
itu Allah hendak mengadzab atas kaumnya yang durhaka.
Setelah bahtera itu dibuat, Nabi Nuh mulai menyerukan
kepada umatnya untuk turut serta dalam bahteranya. Di saat itulah terlihat dari
umatnya yang membangkang, yaitu mereka yang tidak mengindahkan seruan nabinya
sendiri karena Allah hendak menurunkan banjir bandang. Dari sekian banyak
umatnya, yang taat atas ajakan nabinya
hanyalah beberapa gelintir saja.
Selain dari kalangan manusia yang turut serta, Nabi
Nuh As juga mengajak para binatang dari berbagai jenisnya dengan pasangannya
masing-masing. Hal itu karena mereka akan memulai kehidupan yang baru usai
banjir bandang disurutkan Allah Swt.
Nabi Nuh As menyerukan: “Wahai umatku dan seluruh
hewan yang turut serta bersamaku, tahanlah kamu sekalian dari melakukan
hubungan badan. Karena bahtera ini sudah terlalu penuh menampung aku dan
kalian. Kita akan memulai kehidupan baru saat banjirbandang ini berhenti. Wahai
Tuhanku damparkanlah kami di tempat yang penuh keberkahan. Karena sesungguhnya Engkaulah
Dzat sebaik-baik pemberi tempat.”
Himbauan tersebut disampaikan dan didengarkan oleh seluruh
penumpang bahtera Nuh. Namun ada saja yang melanggarnya, sepasang anjing terlihat
sedang mesra berpacaran dengan pasangannya. Hal itu akhirnya dilaporkan oleh
sang kucing kepada Nabi Nuh As. Mendapatl aporan itu, Nabi Nuh pun
memperingatkan kedua anjing tersebut untu ktidak melakukannya kembali.
Karena ada niat serta kesempatan, kedua anjing tersebut
mengulangi perbuatannya hingga menjurus pada saling cumbu-mencumbu. Si kucing,
yang memang kerjaannya tukang ngintip, melihat kejadian itu dan melaporkannya kembali
kepada Nabi Nuh As.
ALASAN UMUM KENAPA REMAJA BERPACARAN
1.Hiburan
Apabila
berkencan dimaksudkan untuk hiburan, remaja menginginkan agar pasanganya
mempunyai berbagai keterampilan sosial yang dianggap penting oleh kelompok
sebaya, yaitu sikap baik hati dan menyenangkan.
2.Sosialisasi
2.Sosialisasi
Kalau anggota
kelompok sebaya membagi diri dalam pasangan-pasangan kencan, maka laki-laki dan
perempuan harus berkencan apabila masih ingin menjadi anggota kelompok dan mengikuti
berbagai kegiatan social kelompok.
3.Status
3.Status
Berkencan bagi
laki-laki dan perempuan, terutama dalam bentuk berpasangan tetap, memberikan
status dalam kelompok sebaya, berkencan dalam kondisi demikian merupakan batu loncatan
ke status yang lebih tinggi dalam kelompok sebaya.
4.MasaPacaran
Dalam pola pacaran, berkencan berperan penting karena remaja jatuh cinta dan berharap serta merencanakan perkawinan, ia sendiri harus memikirkan Sungguh-sungguh masalah keserasian pasangan kencan sebagai teman hidup.
5.PemilihanTemanHidup
Banyak remaja yang bermaksud cepat menikahi memandang kencan sebagai cara percobaan atau usaha untuk mendapat kanteman hidup.
4.MasaPacaran
Dalam pola pacaran, berkencan berperan penting karena remaja jatuh cinta dan berharap serta merencanakan perkawinan, ia sendiri harus memikirkan Sungguh-sungguh masalah keserasian pasangan kencan sebagai teman hidup.
5.PemilihanTemanHidup
Banyak remaja yang bermaksud cepat menikahi memandang kencan sebagai cara percobaan atau usaha untuk mendapat kanteman hidup.
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN PACARAN
Keuntungan Pacaran antara lain :
1.
Perspektif Ekonomi
Memiliki pacar bisa menjadi sebuah investasi bahkan
menambah tabungan masa depan. Bukan tidak mungkin pacar dapat menjadi partner
bisnis, sehingga kita berpeluang menambah pendapatan dan juga memberikan kita
motivasi untuk persiapkan tabungan masa depan (pernikahan) lebih matang.
2.
Perspektif Sosial
Menjalin hubungan dengan dengan orang lain dapat
melatih kemampuan bersosialisasi seseorang. Secara alamiah kita terjalin
hubungan dengan keluarga, dan memiliki pacar yang notabene bukan keluarga
sedarah dapat memberikan pandangan & rasa pengalaman lain pada kehidupan
kita sebagai makhluk sosial.Mendapatkan perhatian lebih dari orang lain alias pacar
yang kita pacari.
3.
Mudah membuang keluhan,unek-unek,alias berbagai curhat
permasalahan yang terjadi dalam hidup kepada pacar kita.
- Ada pendengar setia di saat senang maupun duka.
- Ada yang mentraktir baik makan,pulsa,dsb disaat kantong bolong.
- Tidak akan kesepian diri kita,karena ada yang setia menemani everytime everywhere.
Kerugian Pacaran antara
lain :
- Perspektif
Ekonomi
Punya pacar artinya punya tambahan tanggung jawab, dengan kata lain tambahan beban pengeluaran. Bila kita tak dapat mengontrol diri bukan tak mungkin pacaran hanya kegiatan menghamburkan uang. - Perspektif
Sosial
Gejolak emosi dalam pacaran dapat mengubah karakter seseorang yang bila kita tak mampu mengendalikan emosi tersebut dapat pengaruhi hubungan sosial dalam bermasyarakat. Tak heran bila kita sering melihat kasus kriminal yang diakibatkan oleh pacaran. - Mengurangi waktu kita,waktu kita 24 jam.Untuk berkomunikasi dengan pacar membutuhkan waktu -/+ 5 – 10 jam perhari.
- Menghambat kerja otak,karena memikirkan satu obyek saja [pacar] akan membuat otak kita semakin sempit dan dangkal.Belum lagi kalo Playboy
- Membuat berbohong,jelas sudah daripada aib kita ketahuan ntar si Pacar jadi ga demen,lebih baik berbohong.
- Menghabiskan uang,apalagi zaman modern seperti ini.Habis uang pulsa,uang bensin,dan uang – uang lainnya
- Menghambat cita- cita.Cita-cita di dapat dari suatu imajinasi dalam pikiran kita,jika pikiran kita sudah berimajinasi kepada pacar,tentunya akan menghambat.
- Menambah dosa,tentunya bagi teman yang muslim pacaran sangat dilarang,karena dapat menimbulkan nafsu birahi.
- Memunculkan fitnah,nanti kalau berduan di dalam rumah.Bisa Digrebek warga..
- Menambah aib keluarga,jika tidak dapat menjaga nafsu tentunya bisa married accident.
- Mengulur – ulur pernikahan.Sudah tidak heran lagi,karena keasikan pacaran,sehingga mengulur – ulur pernikahan.
- Dapat menimbulkan efek sakit hati,apabila putus sehingga menimbulkan Mantan Pacar.Mantan Pacar ini berbahaya lho,karena bisa maen hati setelah sudah beristri besok.
- Mengurangi kewibawaan lelaki,memang hanya wanita yang dapat membuat lelaki luluh.Tapi kalau tidak tepat waktunya,akan menghancurkan lelaki itu sendiri.
TINJAUAN ISLAM TERHADAP PACARAN
Pacaran : adalah budaya
orang-orang jahil yang tanpa melalu tertib tetap yang cenderung menghalalkan
segala cara. Contoh : Boleh jalan berdua, boleh berzina, boleh kapanpun
bermaksiat, boleh sembunyi-sembunyi dari orang tua, bebas berbohong, bebas
berangan-angan, bebas berandai-andai, tak ada aturan yang mengikat.
Ta'aruf : perkenalan laki laki
kepada wanita adalah yang dibolehkan dalam islam, dengan syarat dan tata cara
tertentu dengan tertib yang tetap. Contoh : harus diketahui wali perempuan,
tidak boleh berbohong, niat harus benar, tidak boleh jalan berdua, tidak boleh
pegangan tangan apalagi berzina, melihat hanya boleh wajah dan telapak tangan.
Dapat disimpulkan dari pengertian di
atas bahwa sesungguhnya dalam Islam tidak mengenal adanya istilah pacaran,
melainkan ta’aruf.Seperti yang difirmankan oleh Allah SWT. (Al-Isra’:32)
:
“Dan janganlah kamu
dekati zina.Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan jalan yang
buruk.”
Rasulullah SAW bersabda:
"Ada tiga jenis orang yang diharamkan Allah masuk surga, yaitu pemabuk
berat, pendurhaka terhadap kedua orang tua, dan orang yang merelakan
kejahatan berlaku dalam keluarganya (yakni, merelakan istri atau anak
perempuannya berbuat serong atau zina)." (HR.Nasa'i, Ahmad)
Perbedaan Antara Ta’aruf
dengan Pacaran
Di
jaman sekarang ini seringkali kita menemukan orang yang lagi pacaran, entah itu
di jalan, mal, kampus, jembatan layang, taman kota, atau di mana pun pasti ada.
Terlebih lagi saat ini acara-acara televisi sangat gamblang mengekspos
kehidupan cinta para remaja yang kian hari kian membawa dampak negatif bagi
para pemirsanya.
Sebetulnya
apa sih pacaran itu? Biasanya kalau ada cowok dan cewek saling suka, salah
satunya menyatakan cinta dan yang lainnya menerima, itu berarti sudah pacaran.
Buat sebagian orang pacaran itu isinya jalan berdua, makan, nonton,
curhat-curhatan, mesra-mesraan. Pokoknya hanya untuk melakukan kesenangan
semata. Ada pula orang yang menganggap tujuan pacaran itu untuk lebih mengenal
sebelum menuju pernikahan.
Sebagai
umat Islam kita perlu mengkritisi apakah “praktek pacaran” yang banyak
dilakukan orang ini sesuai atau tidak dengan aturan-aturan dalam Islam.
Berikut
adalah penjabaran mengenai perbedaan antara pacaran dengan ta’aruf:
Pertama. Orang kalau sedang
berpacaran maunya berdua terus.Beberapa hari enggak ditelepon sudah resah,
seharian enggak disms sudah kangen.Begitu ketemu ingin memandang wajahnya
terus, seakan dunia hanya milik berdua.Tak jarang pula terlihat sampai mojok
berdua di tempat sepi, kemudian bermesra-mesraan. Sebaiknya berhati-hati, sebab
Rasulullah SAW bersabda :“Tiada bersepi-sepian seorang lelaki dan
perempuan, melainkan syaitan merupakan orang ketiga di antara mereka.”
Kedua. Kalau sedang pacaran rasanya seperti dimabuk cinta.Lupa dengan yang lainnya. Hati-hati juga bila seperti inim karena nanti kita bias lupa sama tujuan Allah menciptakan kita (manusia). Firman Allah SWT :“Dan tidak kuciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepadaKu.” (QS 51 : 56)
Ketiga. Bukan rahasia lagi kalau di jaman serba permisif ini seks sudah menjadi bumbu penyedap dalam pacaran (Majalah Hai edisi 4-10 Maret 2002). Majalah Kosmopolitan juga mengadakan riset di lima universitas terbesar di Jakarta, dan ternyata dari yang mengaku pernah melakukan aktivitas seksual, sebanyak 67,1% pertama kali melakukan dengan pacarnya.
Keempat. Ternyata pacaran bukan jaminan akan berlanjut ke jenjang pernikahan. Banyak orang di sekitar kita yang sudah bertahun-tahun pacaran ternyata kandas di tengah jalan. Pacaran pun tidak menjadikan kita tahu segalanya tentang si dia. Banyak yang sikapnya berubah setelah menikah.
Kedua. Kalau sedang pacaran rasanya seperti dimabuk cinta.Lupa dengan yang lainnya. Hati-hati juga bila seperti inim karena nanti kita bias lupa sama tujuan Allah menciptakan kita (manusia). Firman Allah SWT :“Dan tidak kuciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepadaKu.” (QS 51 : 56)
Ketiga. Bukan rahasia lagi kalau di jaman serba permisif ini seks sudah menjadi bumbu penyedap dalam pacaran (Majalah Hai edisi 4-10 Maret 2002). Majalah Kosmopolitan juga mengadakan riset di lima universitas terbesar di Jakarta, dan ternyata dari yang mengaku pernah melakukan aktivitas seksual, sebanyak 67,1% pertama kali melakukan dengan pacarnya.
Keempat. Ternyata pacaran bukan jaminan akan berlanjut ke jenjang pernikahan. Banyak orang di sekitar kita yang sudah bertahun-tahun pacaran ternyata kandas di tengah jalan. Pacaran pun tidak menjadikan kita tahu segalanya tentang si dia. Banyak yang sikapnya berubah setelah menikah.
Kalau kini kita telah
mengetahui praktek pacaran tidak menjadi suatu jaminan bahkan banyak melanggar
aturan Allah dan tidak mendapat ridho-Nya, masihkah kita akan tetap
melakukannya?
Tetapi seringkali timbul
pertanyaan, lalu kalau bukan dengan pacaran, bagaimana kita dapat bertemu
dengan jodoh kita? Jaman sekarang kan kita enggak bisa percaya begitu saja sama
orang, jadi perlu ada penjajakan. Sudah pasti Islam pun mengatur hal seperti
ini, karena segala sesuatu aspek dalam kehidupan kita sesungguhnya sudah diatur
dan tercantum dalam ayat-ayat suci Al-Qur’an.Untuk mengatasi hal tersebut, kita
mengenalnya dengan sebutan ta’aruf, yang berarti perkenalan.
Berikut adalah hal-hal mengenai
ta’aruf :
Pertama, ta'aruf itu sebenarnya
hanya untuk penjajagan sebelum menikah.Jadi kalau salah satu atau keduanya
tidak merasa cocok bisa menyudahi ta'arufnya.Ini lebih baik daripada orang yang
pacaran lalu putus.Biasanya orang yang pacaran hatinya sudah bertaut sehingga
kalau tidak cocok sulit putus dan terasa menyakitkan.Tapi ta'aruf, yang Insya
Allah niatnya untuk menikah Lillahi Ta'ala, kalau tidak cocok bertawakal saja,
mungkin memang bukan jodoh.Tidak ada pihak yang dirugikan maupun merugikan.
Kedua, ta'aruf itu lebih
fair.Masa penjajakan diisi dengan saling tukar informasi mengenai diri
masing-masing baik kebaikan maupun keburukannya.Bahkan kalau kita tidurnya
sering ngorok, misalnya, sebaiknya diberitahukan kepada calon kita agar tidak
menimbukan kekecewaan di kemudian hari.Begitu pula dengan kekurangan-kekurangan
lainnya, seperti mengidap penyakit tertentu, enggak bisa masak, atau yang
lainnya.Informasi bukan cuma dari si calon langsung, tapi juga dari orang-orang
yang mengenalnya (sahabat, guru ngaji, orang tua si calon).Jadi si calon enggak
bisa ngaku-ngaku dirinya baik.Ini berbeda dengan orang pacaran yang biasanya
semu dan penuh kepura-puraan. Yang perempuan akan dandan habis-habisan dan
malu-malu (sampai makan pun jadi sedikit gara-gara takut dibilang rakus). Yang
laki-laki biarpun lagi bokek tetap berlagak kaya, traktir ini dan itu (padahal
dapat duit dari minjem teman atau hasil ngerengek ke orang tua).
Ketiga.
Dengan ta'aruf kita bisa berusaha mengenal calon dan mengumpulkan informasi
sebanyak-banyaknya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Hal ini bisa terjadi
karena kedua belah pihak telah siap menikah dan siap membuka diri baik
kelebihan maupun kekurangan. Ini akan menghemat waktu yang cukup besar. Coba
bandingkan dengan orang pacaran yang sudah lama pacarannya, tetapi sering
merasa belum bisa mengenal pasangannya. Bukankah sia-sia belaka?
Keempat.Melalui ta’aruf kita
boleh mengajukan criteria calon yang kita inginkan.Kalau ada hal-hal yang cocok
Alhamdulillah, tetapi bila ada yang kurang cocok bisa dipertimbangkan dengan
memakai hati dan pikiran yang sehat. Keputusan akhirpun tetap berdasarkan
dialog dengan Allah melalui shalat istikharah. Berbeda dengan orang yang mabuk
cinta dan pacaran.Kadang hal buruk pacarnya, misalnya suka memukul, suka mabuk,
tetap diterimanya padahal hati kecilnya tidak menyukainya.Tapi karena cinta
(atau sebenarnya nafsu) terpaksa menerimanya.
Kelima.
Kalau memang ada kecocokan, biasanya jangka waktu ta'aruf ke khitbah (lamaran)
dan ke akad nikah tidak terlalu lama. Ini bisa menghindarkan kita dari berbagai
macam zina termasuk zina hati. Selain itu tidak ada perasaan
"digantung" pada pihak perempuan. Karena semuanya sudah jelas
tujuannya adalah untuk memenuhi sunah Rasulullah yaitu menikah.
Keenam. Dalam ta’aruf tetap dijaga adab berhubungan antara laki-laki dan perempuan.Biasanya ada pihak ketiga yang memperkenalkan.Jadi kemungkinan berkhalwat (berdua-duaan) menjadi semakin kecil, yang artinya kita terhindar dari zina.
Keenam. Dalam ta’aruf tetap dijaga adab berhubungan antara laki-laki dan perempuan.Biasanya ada pihak ketiga yang memperkenalkan.Jadi kemungkinan berkhalwat (berdua-duaan) menjadi semakin kecil, yang artinya kita terhindar dari zina.
TINJAUAN ISLAM TERHADAP TUNANGAN
Di zaman sekarang ini tidak asing lagi bagi kita bila mendengar
istilah Tunangan. Istilah tersebut hampir dikenal seluruh kalangan dan
lingkungan, dari kalangan orang biasa sampai kalangan orang luar biasa, dari
lingkungan kota sampai lingkungan desa.
Sebenarnya dalam Islam pun istilah tersebut telah dikenal, namun dengan
istilah lain, yaitu Khitbah.Hanya saja istilah Tunangan tersebut mempunyai
qoyyid atau ketentuan yang menjadikan Khitbah yang dijelaskan oleh Syari’at
dengan Tunangan seakan-akan berbeda. Pasalnya Tunangan itu sendiri mengharuskan
kedua pasangan untuk saling memakaikan cincin tunangan sebagai tanda
ikatanTunangan yang disebut juga dengan istilah tukar cincin. Sedangkan menurut
Syari’at, Khitbah tersebut tidak menuntut hal demikian, bahkan saling memakaikan
cincin–yang tentunya di antara kedua pasangan tersebut memegang tangan
pasangannya–adalah sesuatu yang dilarang Syari’at; karena diantara keduanya
belum sah dalam sebuah ikatan pernikahan. Dan laki-laki yang mengkhitbah
seorang perempuan hanya diperbolehkan melihat dua anggota dari seorang
perempuan yang dikhitbahnya, yaitu muka dan kedua telapak tangan saja.
Di dalam istilah jawa, istilah Tunangan disebut juga dengan istilah
“Tetalen”.Istilah tersebut diambil dari kata “Tali”; karena seseorang yang
telah terlibat dengan istilah tersebut seakan-akan mereka berada dalam sebuah
tali yang mengikat mereka. Kedua pasangan Tetalen tidak bisa sesuka hati
memilih atau menerima orang lain ke jenjang pernikahan, kecuali dengan
seseorang yang mempunyai ikatan tersebut dan selagi ikatan tersebut belum
terputus atau dilepas atas kesepakatan keduanya.
Sedangkan di kalangan anak muda zaman sekarang, hubungan khusus antar
lawan jenis yang resmi menurut mereka—dengan artian kedua pasangan tersebut
mengakuinya—dikelompokkan ke dalam tiga katagori, yaitu:
1. Pacar, yaitu bila salah satu dari pasangan tersebut mengucapkan kata-kata cinta— yang mungkin murni dari hati atau sekedar gombal—atau permintaan menjadi pacar yang menuntut jawaban iya atau tdak, dan yang satunya menerima dengan jawaban iya atau dengan ungkapan yang searti dengan ungkapan tersebut.
2. Tunangan, yaitu apabila kedua pasangan tersebut saling memakaikan cincin tunanagan, baik secara resmi dengan mengadakan acara khusus dan melibatkan kedua keluarga pasangan atau hanya sekedar perjanjian diantara keduanya saja.
3. Suami-Istri, yaitu apabila kedua pasangan tersebut sudah berada dalam ikatan pernikahan yang sah.
1. Pacar, yaitu bila salah satu dari pasangan tersebut mengucapkan kata-kata cinta— yang mungkin murni dari hati atau sekedar gombal—atau permintaan menjadi pacar yang menuntut jawaban iya atau tdak, dan yang satunya menerima dengan jawaban iya atau dengan ungkapan yang searti dengan ungkapan tersebut.
2. Tunangan, yaitu apabila kedua pasangan tersebut saling memakaikan cincin tunanagan, baik secara resmi dengan mengadakan acara khusus dan melibatkan kedua keluarga pasangan atau hanya sekedar perjanjian diantara keduanya saja.
3. Suami-Istri, yaitu apabila kedua pasangan tersebut sudah berada dalam ikatan pernikahan yang sah.
Di samping tiga katagori tersebut, baru-baru ini muncul yang namanya
“Teman tapi mesra” dan “Kakak adik ketemu gede”.seorang laki-laki menganggap
seorang perempuan sebagai adik atau sebaliknya, atau menganggap teman tapi
melebihi dari batas teman yang wajar. Diantara faktor keduanya adalah timbul
dari perasaan tidak enak kepada seseorang yang ia tolak cintanya, dengan tujuan
supaya tidak menyakiti hati orang tersebut, atau karena rasa kagum pada
seseorang dan menginginkan orang tersebut menjadi kakak atau adik angkatnya.
Bahkan tidak sedikit dalam kasus seperti ini mereka yang tersandung cinta kepada
adik angkatnya ketika telah beranjak dewasa.
PENGERTIAN KHITBAH
Khitbah atau Pinangan menurut Syari’at adalah langkah penetapan atau
penentuan sebelum pernikahan. Bagi laki-laki yang akan meminang seorang
perempuan harus dalam ketenanagan dan kemantapan untuk menentukan
pilihannya dari semua sisi sehingga setelah meminang tidak terlintas dalam
benaknya untuk membatalkan pinangan dan mengundur pernikahannya tanpa ada
sebab; karena hal tersebut menyakiti diri perempuan yang di pinang, merobek
perasaan dan melukai kemuliannya dengan sesuatau yang tidak di
ridloi Agama dan tidak sesuai dengan budi pekerti yang luhur.
Pinangan tersebut adalah sesuatau yang timbul dari seorang laki-laki yang
meminang ketika berniat untuk menikah dengan menjelaskan maksudnya, baik
dirinya sendiri atau melalui perantaraan seseorang yang dipercaya dari keluarga
atau saudaranya.
HUKUM MEMINANG PEREMPUAN YANG TELAH DI PINANG
Ketika seorang perempuan telah dipinang, maka ia telah menutup diri dari
pinangan orang lain, dalam artian tidak satupun seseorang yang diperbolehkan
Syari’at untuk meminangnya; karena hal tersebut mejadikan terputusnya ikatan,
menumbuhkan kebencian dan permusuhan. Seorang muslim tidak diperkenankan
menyaingi dan merebut pinangan yang telah didahului saudara seislamnya
kecuali saudaranya telah membatalkan pinangan tersebut dengan tanpa
ragu. Ketika ia ragu dalam memutus pinangan, maka wajib meminta izin
padanya atas diperbolehkan atau tidaknya meminang pinangan yang ia masih ragu
untuk memutusnya.
Sebagaimana Rosulullah melarang hal tersebut dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar R.A, Rosulullah SAW bersabda : “tidak
di perbolehkan bagi seorang laki-laki meminang seorang wanita yang telah
dipinang saudaranya sehingga pinangannya itu dibatalkan sebelumnya
atau seorang yang meminang member izin padanya.”(Au kama Qol).
Larangan yang dijelaskan hadits di atas menunjukan terhadap larangan yang
berunsur “Haram” menurut pendapat Jumhurul Fuqoha (mayoritas Ulama), di
antaranya adalah Imam Syafi’I RA. Beliau berkata: “Arti hadits tersebut adalah
ketika seorang laki-laki telah meminang seorang perempuan yang telah rela
dan cenderung menerima pinangannya, maka tidak diperbolehkan kepada siapapun
untuk meminangnya”.
Adapun ketika seorang perempuan tersebut belum diketahui kerelaan dan kecenderungan menerima pinangan tersebut, maka hukum meminangnya diperbolehkan, dan di antara tanda-tanda dari kerelaan perempuan yang Perawan (Bikr) adalah diamnya, dan Janda (Tsayyib) dengan ucapan iya atau sejenisnya.
Adapun ketika seorang perempuan tersebut belum diketahui kerelaan dan kecenderungan menerima pinangan tersebut, maka hukum meminangnya diperbolehkan, dan di antara tanda-tanda dari kerelaan perempuan yang Perawan (Bikr) adalah diamnya, dan Janda (Tsayyib) dengan ucapan iya atau sejenisnya.
HUKUM PEREMPUAN YANG TELAH DI PINANG ADALAH HUKUM
PEREMPUAN LAIN (AJNABIYAH)
Hal ini adalah tatak rama Islam dalam sesuatau yang berhubungan dengan
diperbolehkannya melihat perempuan yang akan dipinang, namun kebanyakan
orang zaman sekarng beranggapan bahwa perempuan yang dipinangnya
atau disebut dengan tunangannya sebagai seseorang yang mutlak ia miliki,
padahal anggapan tersebut salah; karena Tunangan atau seorang yang telah
meminang atau yang telah dipinang itu masih dalam hukum orang lain, masih
diharamkan apa saja yang diharamkan terhadap orang lain sebelum resepsi
pernikannya dilaksanakan dengan sempurna.
MERAMAIKAN PERNIKAHAN DAN MENYAMARKAN PINANGAN
Dari ungkapan di atas, agama Islam yang lurus menganjurkan untuk
menyembunyikan atau tidak meramaikan pinanagan, dalam artian perayaannya dalam
batas-batas yang lebih sempit dengan hanya melibatkan anggota keluarga saja
tanpa mengadakan acara-acara seperti nasyid dll.
SYABAK
Ada istilah lain dalam bahasa Arab yang sama arti dengan tunangan yaitu
“Syabak”, dan hadiyah yang diberikan ketika tunangan baik berbentuk cincin
tunangan atau lainnya disebut dengan “Syabkah”. Hal tersebut adalah sesuatu
yang baru-baru muncul dan marak di kalangan masyarakat umum di zaman sekarang
ini.mereka menambah beban terhadap seseorang yang hendak menikah bahkan mereka
bermahal-mahalan dalam masalah syabkah (Hadiah Tunanangan) dan hampir samapi
mendahulukan mahar.
Demikian itu bukanlah dari urusan Islam sedikitpun , hanya saja Islam
tidak melarang hal tersebut selagi masih dalam batas-batas kemampuan; karena
Syari’at bisa menganggap ‘urf (konvensi) atau kebiasaan selagi tidak
bertentangan dengan nas-nas Syari’at tersebut.
Tapi harus diperhatikan bahwa seorang laki-laki diharamkan memakai sesuatu
yang terbuat dari emas baik berbentuk cincin atau yang lainnya. Cukuplah cincin
tunangan yang terbuat dari emas dipakai Tunangan Perempuan saja atau
Tunangan laki-laki memakai cincin tunangan selain emas, seperti perak, tembaga
dan lain lain tanpa saling memakaikan cincin tunangan tersebut; karena keduanya
belumlah halal dalam ikatan pernikahan yang sah.
MEMBATALKAN TUNANGAN
Kadang-kadang setelah bertunagan, terjadi sesuatu yang mendatangkan
terhadap batalnya tunangan. Dalam hal ini mengembalikan syabkah ( hadiah tunangan)
secara utuh itu hukumnya wajib menurut Syari’at. Adapun hadiah-hadiah
yang bersifat tidak langgeng seperti makanan, maka hukumnya tidak wajib
diganti, sedangkan sesuatu yang bersifat langgeng seperti jam tangan, cincin
emas dan gelang, maka wajib dikembalikan apabila pembatalan tunangan tersebut
diminta dari pihak perempuan.Jika pembtalan tunangan tersebut dari pihak
laki-laki atau disebabkan kematian maka tidak wajib mengembalikannya.
Tetapi sebagai orang yang bermoral tinggi dan bermartabat luhur, hendaknya
kita tidak pernah meminta kembali sesuatu sesuatu yang telah kita berikan
kepada seseorang; karena seorang yang meminta pemberiannya kembali sama
halnya dengan anjing yang memakan utah-utahannya sendiri, sebagaimana yang
disebutkan dalam hadits Nabi SAW.
YANG HARUS DILAKUKAN REMAJA SAAT INI
Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda
sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut
“Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga
kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau
putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan
berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun
tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.
Kalau dilihat dari hukum Islam, pacaran yang
dilakukan oleh anak-anak sekarang adalah haram. Mengapa haram? Karena pacaran
itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina adalah termasuk dosa besar, dan
perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu ayatnya berbunyi
sebagaimana yang dikutip di awal tulisan ini. Ayat tersebut tidak mengatakan
jangan berzina, tetapi jangan mendekati zina, mengapa demikian ? Karena
biasanya orang yang berzina itu tidak langsung, tetapi melalui tahapan-tahapan
seperti : saling memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru berbuat zina
yang terkutuk itu.
PENCEGAHAN
Dalam hukum Islam umumnya, manakala sesuatu itu
diharamkan, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan yang diharamkan itu
diharamkan juga. Misalnya minum arak, bukan hanya minumnya yang diharamkan,
tapi juga yang memproduksinya, yang menjualnya, yang membelinya, yang duduk
bersama orang yang minum tersebut juga diharamkan.
Demikian juga halnya dengan masalah zina. Oleh karena
itu maka syariat Islam memberikan tuntunan pencegahan dari perbuatan zina,
karena Allah Maha Tahu tentang kelemahan manusia.
Berikut ini adalah pencegahan agar kita tidak
terjerumus ke dalam perzinahan :
1. Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berdua-duaan. Nabi Saw bersabda : “Apabila laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan, maka yang ketiga adalah setan.” Setan juga pernah mengatakan kepada Nabi Musa AS bahwa apabila laki dan perempuan berdua-duaan maka aku akan menjadi utusan keduanya untuk menggoda mereka. Ini termasuk juga kakak ipar atau adik perempuan ipar.
2. Harus menjaga mata atau pandangan, sebab mata itu kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman : “Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan mereka (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka (An-Nur : 30-31).
3. Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat mereka, dan dilarang mereka untuk memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadits dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya, setiap langkahnya dikutuk oleh para malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apalagi masuk surga).
4. Dengan ancaman bagi yang berpacaran atau berbuat zina. Misalnya Nabi bersabda : “lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). Dalam hadits yang lain : “Barangsiapa yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Allah akan melepas imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan peci dari kepalanya (artinya kalau yang sedang berzina itu meninggal ketika berzina, ia tidak sempat bertobat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir yang akan kekal di neraka).
1. Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berdua-duaan. Nabi Saw bersabda : “Apabila laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan, maka yang ketiga adalah setan.” Setan juga pernah mengatakan kepada Nabi Musa AS bahwa apabila laki dan perempuan berdua-duaan maka aku akan menjadi utusan keduanya untuk menggoda mereka. Ini termasuk juga kakak ipar atau adik perempuan ipar.
2. Harus menjaga mata atau pandangan, sebab mata itu kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman : “Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan mereka (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka (An-Nur : 30-31).
3. Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat mereka, dan dilarang mereka untuk memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadits dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya, setiap langkahnya dikutuk oleh para malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apalagi masuk surga).
4. Dengan ancaman bagi yang berpacaran atau berbuat zina. Misalnya Nabi bersabda : “lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). Dalam hadits yang lain : “Barangsiapa yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Allah akan melepas imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan peci dari kepalanya (artinya kalau yang sedang berzina itu meninggal ketika berzina, ia tidak sempat bertobat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir yang akan kekal di neraka).
Oleh karena itu Syekh Sharwi menggambarkan :
seandainya ada seorang wanita cantik yang sudah hampir telanjang di sebuah
kamar, kemudian ditawarkan kepada seorang pemuda … “Maukah kamu saya kasihkan
perempuan itu untuk kamu semalam suntuk, tapi besok pagi saya akan masukan kamu
ke kamar yang sebelahnya, yang penuh dengan api, apakah mungkin anak muda itu
akan mau untuk menikmati tubuh wanita semalam suntuk kemudian digodok keesokan
harinya dalam api? Nah ketika kita tergoda untuk berbuat zina atau minum, coba
bayangkan kalau kita meninggal ketika itu, bagaimana nasib kita? Tiada dosa
yang lebih besar setelah syirik kepada Allah daripada meneteskan air mani dalam
suatu tempat (kehormatan) yang tidak halal baginya. Neraka Jahannam mempunyai
“Tujuh pintu gerbang” (QS. Al-Hijr : 44), dan pintu gerbang yang paling panas,
dahsyat, seram, keji, dan bau adalah diperuntukan bagi orang-orang yang suka
berzina setelah dia tahu bahwa zina itu haram.
Sebagaimana kita yakini sebagai seorang muslim bahwa
segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah, mesti mempunyai dampak yang negatif
di masyarakat. Kita lihat saja di Amerika Serikat, bagaimana akibat karena
adanya apa yang disebut dengan free sex, timbul berbagai penyakit. Banyak
anak-anak yang terlantar, anak yang tidak mengenal ayahnya, sehingga timbul
komplikasi jiwa dan sebagainya. Oleh karena itu, jalan keluar bagi para pemuda
yang tidak kuat menahannya adalah :
1. Menikah, supaya bisa menjaga mata dan kehormatan.
2. Kalau belum siap menikah, banyaklah berpuasa dan berolahraga
3. Jauhkan mata dan telinga dari segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat
4. Dekatkan diri dengan Allah, dengan banyak membaca Al-Qur’an dan merenungkan artinya. Banyak berzikir, membaca shalawat, shalat berjamaah di Masjid, menghadiri pengajian-pengajian dan berteman dengan orang-orang yang shaleh yang akan selalu mengingatkan kita kepada jalan yang lurus.
5. Dan ingat bahwa Allah telah menjanjikan kepada para anak muda yang sabar menahan pacaran dan zina yaitu dengan bidadari, yang kalau satu diantaranya menampakkan wajahnya ke alam dunia ini, setiap laki-laki yang memandangnya pasti akan jatuh pingsan karena kecantikannya. Coba anda bayangkan saja siapa menurut anda wanita yang paling cantik di alam dunia ini, maka pastilah bidadari itu entah berapa juta kali lebih cantik dari wanita yang anda bayangkan itu.
1. Menikah, supaya bisa menjaga mata dan kehormatan.
2. Kalau belum siap menikah, banyaklah berpuasa dan berolahraga
3. Jauhkan mata dan telinga dari segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat
4. Dekatkan diri dengan Allah, dengan banyak membaca Al-Qur’an dan merenungkan artinya. Banyak berzikir, membaca shalawat, shalat berjamaah di Masjid, menghadiri pengajian-pengajian dan berteman dengan orang-orang yang shaleh yang akan selalu mengingatkan kita kepada jalan yang lurus.
5. Dan ingat bahwa Allah telah menjanjikan kepada para anak muda yang sabar menahan pacaran dan zina yaitu dengan bidadari, yang kalau satu diantaranya menampakkan wajahnya ke alam dunia ini, setiap laki-laki yang memandangnya pasti akan jatuh pingsan karena kecantikannya. Coba anda bayangkan saja siapa menurut anda wanita yang paling cantik di alam dunia ini, maka pastilah bidadari itu entah berapa juta kali lebih cantik dari wanita yang anda bayangkan itu.
TINJAUAN ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN DINI
Menikah dini yaitu menikah
dalam usia remaja atau muda, bukan usia tua. Bagi laki-laki yang telah mencapai usia baligh tapi
belum mencapai usia dewasa hukumnya menurut syara’ adalah sunnah (mandub). Sabda Nabi Muhammad SAW :
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu,
hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan
lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan
menjadi perisai bagimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut mengandung seruan untuk menikah bagi
“para pemuda” (asy syabab), bukan orang dewasa (ar rijal) atau orang tua (asy
syuyukh). Hanya saja seruan itu tidak disertai indikasi (qarinah) ke arah hukum
wajib, maka seruan itu adalah seruan yang tidak bersifat harus (thalab ghairu
jazim), alias mandub (sunnah).
Pengertian pemuda (syab, jamaknya syabab) menurut
Ibrahim Anis et. al (1972) dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith hal. 470 adalah
orang yang telah mencapai usia baligh tapi belum mencapai usia dewasa (sinn al
rujuulah). Sedang yang dimaksud kedewasaan (ar rujulah) adalah “kamal ash
shifat al mumayyizah li ar rajul” yaitu sempurnanya sifat-sifat yang
khusus/spesifik bagi seorang laki-laki .
Adapun menikah dini bagi anak perempuan yang masih
kecil (belum haid) hukumnya boleh (mubah) secara syar’i dan sah. Dalil kebolehannya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Dalil Al-Qur`an adalah firman Allah SWT :
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah
mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum
haid.” (QS Ath-Thalaq [65] :
4).
Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa yang dimaksud
“perempuan-perempuan yang belum haid” (lam yahidhna), adalah anak-anak
perempuan kecil yang belum mencapai usia haid (ash-shighaar al-la`iy
lam yablughna sinna al-haidh). Ini sesuai dengan sababun
nuzul ayat tersebut, ketika sebagian shahahat bertanya kepada Nabi
SAW mengenai masa iddah untuk 3 (tiga) kelompok perempuan, yaitu : perempuan
yang sudah menopause (kibaar), perempuan yang masih kecil (shighar),
dan perempuan yang hamil (uulatul ahmaal). Jadi, ayat di atas
secara manthuq (makna eksplisit) menunjukkan masa iddah bagi anak
perempuan kecil yang belum haid dalam cerai hidup, yaitu selama tiga bulan.
Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil hal.
212 mengutip Ibnul Arabi, yang mengatakan,”Diambil pengertian dari ayat itu,
bahwa seorang [wali] boleh menikahkan anak-anak perempuannya yang masih kecil,
sebab iddah adalah cabang daripada nikah.”
Jadi, secara tidak langsung, ayat di atas menunjukkan bolehnya menikahi
anak perempuan yang masih kecil yang belum haid. Penunjukan makna (dalalah)
yang demikian ini dalam ushul fiqih disebut dengan istilah dalalah
iqtidha`, yaitu pengambilan makna yang mau tak mau harus ada atau
merupakan keharusan (iqtidha`) dari makna manthuq
(eksplisit), agar makna manthuq tadi bernilai benar, baik benar
secara syar’i (dalam tinjauan hukum) maupun secara aqli (dalam tinjauan akal).
Jadi, ketika Allah SWT mengatur masa iddah untuk anak perempuan yang belum
haid, berarti secara tidak langsung Allah SWT telah membolehkan menikahi anak
perempuan yang belum haid itu, meski kebolehan ini memang tidak disebut secara manthuq
(eksplisit) dalam ayat di atas.
Adapun dalil As-Sunnah, adalah hadits dari ‘Aisyah RA, dia berkata :
“Bahwa Nabi SAW telah menikahi ‘A`isyah RA sedang ‘A`isyah berumur 6
tahun, dan berumah tangga dengannya pada saat ‘Aisyah berumur 9 tahun, dan
‘Aisyah tinggal bersama Nabi SAW selama 9 tahun.” (HR Bukhari, hadits no 4738, Maktabah
Syamilah). Dalam riwayat lain disebutkan : Nabi SAW menikahi
‘A`isyah RA ketika ‘Aisyah berumur 7 tahun [bukan 6 tahun] dan Nabi SAW berumah
tangga dengan ‘Aisyah ketika ‘Aisyah umurnya 9 tahun. (HR Muslim,
hadits no 2549, Maktabah Syamilah).
Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul
Authar (9/480) menyimpulkan dari hadits di atas, bahwa boleh
hukumnya seorang ayah menikahkan anak perempuannya yang belum baligh (yajuuzu
lil abb an yuzawwija ibnatahu qabla al-buluugh).
Berkaitan dengan waktu kebolehan “menggauli” istri yaitu
setelah istri baligh sebagaimana Rasulullah setelah menikah dengan Aisyah tidak
“menggauli”nya hingga Aisyah
telah baligh pada usia 9 tahun (ditandai datangnya haidh pertama). Ketetapan
syara’ ini sesuai dengan fakta bahwa secara anatomis dan
fisiologis, menstruasi (haidh)
merupakan siklus reproduksi yang menandakan sehat dan berfungsinya organ-organ reproduksi perempuan serta menandakan kematangan
seksual seorang perempuan dalam arti ia mempunyai ovum yang siap dibuahi,
bisa hamil, dan melahirkan anak.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa mubah hukumnya seorang
laki-laki menikah dengan anak perempuan kecil yang belum haid. Hukum nikahnya
sah dan tidak haram. Namun syara’ hanya menjadikan hukumnya sebatas mubah
(boleh), tidak menjadikannya sebagai sesuatu anjuran atau keutamaan (sunnah/mandub),
apalagi sesuatu keharusan (wajib).
Sesuai Syari’at = Sehat, Menyalahi Syari’at = Sakit
Syara’ telah merumuskan kaidah: “Haitsumma yakunu asy-syar’u takunu al-maslahah” (di mana
ada penerapan syari’ah, maka disana ada maslahat). Bukan sebaliknya: “aynama
wujidat al-maslahah fa tsamma syar’ullah”. (dimana ada maslahat
maka disana ada hukum Allah).
Allah SWT berfirman: “Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi
semesta alam.” (QS. Al-Anbiyaa 21: 107).
Berarti, secara logika (akal) syar’i bahwa apa-apa yang sesuai
dengan syari’at akan membawa kebaikan (kerahmatan). Sebaliknya apa-apa yang
menyalahi syari’at akan membawa keburukan (musibah).
Pernikahan merupakan pengaturan syara’ terhadap interaksi antara laki-laki
dan perempuan untuk menghasilkan keturunan (Taqiyuddin an-nabhani, Sistem
Pergaulan dalam Islam, 2001). Berdasarkan logika syar’i diatas (Q.S 21: 107) maka menikah (termasuk menikah dini) akan mendatangkan kerahmatan. Mustahil Allah SWT memerintahkan (wajib,
sunah, mubah) yang membahayakan kesehatan manusia. Faktanya menikah
efektif mencegah HIV/AIDS-kanker cervix, mental sehat, cegah aborsi, kehamilan
yang diinginkan, lebih dari itu menikah syar’i mendapat ridho Allah SWT.
Seks bebas merupakan pemenuhan seksual yang menyalahi
syari’at (haram) maka akan mendatangkan keburukan (penyakit, musibah).
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina
itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS.
Al-Israa 17 :32).
Faktanya pelaku
seks bebas terinfeksi IMS, HIV/AIDS, kanker cervix, mental sakit, kehamilan
tidak diinginkan hingga aborsi, single
parent, tidak jelas nasab, jika menikah rentan perceraian, ancaman kepunahan,
bahkan lebih dari itu dimurkai oleh Allah SWT mendapat siksa pedih di Neraka.
Ketakutan dibalik Pernikahan Dini
Ketika kita mengetikkan kata nikah dini dan zina dini
(free sex) di mesin pencari (misal google) maka deretan peristiwa, data dan fakta zina dini akan
lebih mudah ditemukan. Sementara fenomena nikah dini hanya akan memunculkan
beberapa kasus saja, tapi mengapa nikah dini lebih membuat kebakaran jenggot
pihak-pihak tertentu daripada terjadinya zina dini?
Banyak pihak yang kemudian justru memblow up kasus
Syekh Puji dan Ulfa dengan melakukan pencitraan negatif terhadap pernikahan
yang dijalani muslimah dibawah 18 tahun. Dengan dalih perlindungan hak belajar
dan bermain anak, pelanggaran hak reproduksi anak serta melanggar konstitusi.
Ada pula dalih kesehatan bahwa nikah dini beresiko kanker mulut rahim.
Kontroversi terhadap pernikahan Syekh Pujiono dan
Luthfiana Ulfa adalah gambaran ketakutan terhadap pernikahan dini melebihi
ketakutan terhadap maraknya perzinahan dini. Ada apa dibalik ketakutan
pernikahan dini ? Berbagai stigma negatif nikah dini bermunculan, namun tidak
sesuai dengan fakta, diantaranya:
- Penyebab kanker cervix (sel-sel cervix yang muda bermutasi karena gesekan benda asing), padahal faktanya Ca-cervix adalah akibat terserang kuman HPV secara persisten dan akibat suka berganti-ganti pasangan (seks bebas).
- Penyebab terjadinya komplikasi kehamilan, sehingga menyebabkan kematian ibu dan bayi, padahal banyak bukti di masyarakat nikah dini dapat hamil dan melahirkan sehat.
- Rahim belum siap untuk hamil, padahal bila sudah haidh (baligh) berarti sistem reproduksi matang dan siap hamil (walaupun mis: ibu berumur 9 tahun).
- Bahayakan mental dan hak anak, padahal nikah dini dapat disiapkan sebelum masuk baligh, Syara’ telah menetapkan mukallaf setelah baligh, sehingga dapat dikatakan dengan logika syar’i bahwa seseorang yang telah baligh itu siap bertanggungjawab. Justru bahagia menikah dini.
- Rawan perceraian, padahal perceraian tinggi terjadi pada pernikahan pasca usia dini.
Sebagian besar nikah dini ditolak dengan
alasan psikologi. Alasan ini merupakan alasan yang dibuat-buat karena ada ketidak-konsistenan
antara upaya penyelamatan psikologi anak bila menjalani pernikahan dini dengan
keresahan yang dialami anak menghadapi maraknya pergaulan bebas (berupa
fakta-fakta dan pemikiran-pemikiran yang merangsang bangkitnya naluri seksual
yang menuntut pemenuhan). Anak-anak semakin mengalami keresahan dimana
pendidikan yang ada di negeri ini juga tidak menyiapkan mereka untuk memiliki
kematangan berpikir dan bersikap dengan landasan ideologi Islam.
Dapat kita bayangkan anak-anak yang sudah baligh
mengalami penderitaan, di satu sisi dilarang menikah (karena adanya batasan
definisi anak-anak dibawah 18 tahun menurut UU No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, pasal 1 ayat 1), disisi lain mereka senantiasa mengkonsumsi
produk-produk yang membangkitkan naluri seksual (film,sinetron,buku,komik,video
dan di tempat-tempat umum). Ini akan membuat mereka gelisah,bingung bahkan
sangat mudah terjerumus ke dalam pergaulan bebas termasuk perzinahan. Ditambah
lagi peran orangtua sebagai pendidik dan penanggung jawab telah digantikan oleh
benda-benda elektronik dan pembantu karena orangtua sibuk berada di luar rumah
mengejar materi dan eksistensi diri. Menurut polling yang dilakukan lembaga
anti kekerasan online anak-anak, National Society for the Prevention of
Cruelty to Children (NSPCC), sebesar 75% atau 3 dari 4 anak tersasar dan
menemukan gambar-gambar porno dan kekerasan di internet.
Larangan Nikah Dini Upaya Kontrol Populasi
Pernikahan dini bagi seorang perempuan berpeluang untuk memiliki keturunan
yang lebih banyak apalagi bila suami memiliki kemampuan nafkah lebih dari cukup
dan orangtua dapat memberikan pendidikan yang layak. Pernikahan dini dalam
masyarakat Indonesia tidaklah asing, dimana terbukti dengan pernikahan dini
tidak mengganggu kondisi psikologi ibu; hubungan ibu dengan anak lebih dekat
karena perbedaan usai tidak terlalu jauh; orangtua berpeluang untuk menyaksikan
anak-anaknya menginjak usia dewasa bahkan menghantarkan kepada jenjang
pernikahan bahkan masih berkesempatan untuk menyaksikan lahirnya cucu-cucu
sampai mengikuti pertumbuhan dan perkembangan mereka.
Adanya upaya larangan pernikahan dini dikaitkan dengan pencegahan
pertambahan populasi penduduk muslim. Ketakutan pertambahan penduduk pada
negeri-negeri muslim ditutup-tutupi dengan jargon-jargon “kepedulian terhadap
angka kematian ibu; memberi kesempatan untuk hidup sejahtera ; adanya kesulitan
pemenuhan konsumsi barang produksi karena SDA terbatas,dll). Teori kontrol
populasi dipelopori oleh munculnya teori “Ledakan Penduduk” yang dikeluarkan
oleh Thomas Robert Malthus (1798) seorang pemikir Inggris yang ahli pada bidang
teologi dan ekonomi. Teorinya menyatakan: “Jumlah penduduk dunia akan
cenderung melebihi pertumbuhan produksi (barang dan jasa). Oleh karenanya,
pengurangan ledakan penduduk merupakan suatu keharusan, yang dapat tercapai
melalui bencana kerusakan lingkungan,kelaparan,perang atau pembatasan
kelahiran”.
Upaya kontrol populasi pada dasawarsa 60-an telah diungkapkan secara
terang-terangan oleh para pemimpin Eropa dan Amerika dalam strategi jahat
mereka untuk melakukan pemusnahan total terhadap bangsa-bangsa tertentu secara
bertahap. Buktinya, pada saat itu Mesir dan India (sebagai Negara yang
berpopulasi terbanyak didunia) segera menerapkan program pembatasan kelahiran.
Disamping itu terbukti telah banyak kesepakatan, organisasi gereja dan
berbagai lembaga yang mengucurkan dana melimpah untuk merealisasikan program
pembatasan kelahiran tersebut, khususnya di Dunia Islam. Misalnya kesepakatan
Roma, Lembaga Ford Amerika (yang menyokong apa yang disebut dengan program
“kesehatan/kesejahteraan keluarga”), Lembaga Imigrasi Inggris (yang dengan
terus terang menyerukan perlindungan alam dengan membatasi pertumbuhan
manusia,walaupun harus melalui pembantaian massal).
Bukti lainnya, pada bulan Mei 1991,pemerintah AS telah mengekspose
beberapa dokumen rahasia yang berisi bahwa pertambahan penduduk dunia ketiga
merupakan ancaman bagi kepentingan dan keamanan AS. Salah satu dokumen itu
ialah instruksi Presiden AS nomor 314 tertanggal 26 November 1985 yang
ditujukan kepada berbagai lembaga khusus, agar segera menekan negeri-negeri
tertentu mengurangi pertumbuhan penduduknya. Diantaranya negeri-negeri itu
adalah India, Mesir, Pakistan, Turki, Nigeria, Indonesia, Irak dan Palestina.
Dokumen itu juga menjelaskan pula sarana-saran yang dapat digunakan secara
bergantian, baik berupa upaya untuk menyakinkan maupun untuk memaksa
negeri-negeri tersebut agar melaksanakan program pembatasan kelahiran. Diantara
sarana-sarana untuk menyakinkan program tersebut, ialah memberi dorongan kepada
para penjabat/tokoh masyarakat untuk memimpin program pembatasan kelahiran di
negeri-negeri mereka, dengan cara mencuci otak para penduduknya agar
memusnahkan seluruh faktor penghalang program pembatasan kelahiran,yakni faktor
individu, sosial, keluarga, agama yang kesemuanya menganjurkan dan mendukung
kelahiran.
PBB juga telah mensponsori konferensi pertama mengenai masalah ini pada
tahun 1994 di Kairo untuk menganalisa masalah overpopulasi dan mengajukan
sejumlah langkah untuk mengkontrolnya. Pada konferensi itu diperdebatkan
sedemikian banyak pendekatan untuk mengkontrol fertilitas, seperti :
dipromosikannya penggunaan alat kontrasepsi, perkembangan ekonomi liberal dan
diserukannya peningkatan status wanita. Dasar dari konferensi itu adalah suatu
penerimaan atas anggapan bahwa pertumbuhan penduduk menyebabkan kemorosotan
ekonomi dan dilakukannya usaha-usaha untuk mengkontrol pertambahan penduduk di
Dunia Ketiga terhambat oleh keyakinan agama yang mendorong dimilikinya keluarga
yang besar dan kurangnya pendidikan bagi wanita.
Usaha-usaha semacam itu menyebabkan diterimanya pandangan bahwa
pertumbuhan penduduk menyebabkan efek-efek negatif seperti kemerosotan dan
kemandegan ekonomi, kemiskinan global, kelaparan, kerusakan lingkungan dan
ketidakstabilan politik. Filosofi semacam itu telah menjadi mesin pendorong
bagi PBB dan Bank Dunia. Pertumbuhan penduduk adalah sebuah problem bagi
Afrika, Amerika Latin dan Asia dan jika masalahnya mau terpecahkan maka
Negara-negara itulah yang harus melaksanakannya. Dalam hal ini, korban yang
telah sangat menderita malah dipersalahkan dengan riset empiris yang mendukung
asumsi semacam itu.
Di Indonesia telah dibuat program-program yang mendukung upaya kontrol
populasi untuk berbagai komunitas yang dikomandoi BKKBN dan LSM lokal, nasional
dan asing, diantaranya : untuk kalangan Ibu diterapkan KB dengan slogan hindari
4Ter (Terlalu muda,Terlalu tua, Terlalu sering dan Terlalu dekat). Untuk
kalangan bapak diarahkan untuk melakukan kondom dengan segala fasilitasnya dan
larangan untuk berpoligami. Untuk kalangan remaja adanya pembatasan usia dewasa
18 tahun sehingga dilarang melakukan pernikahan dini dan pendidikan
seks/reproduksi dengan istilah Kesehatan Reproduksi Remaja/KRR yang merangsang
munculnya naluri seksual dengan slogan “SAVE SEX” dan melarang pernikahan dini.
Untuk kalangan remaja telah dikeluarkan suatu program yang disebut program
Dunia RemajaKu Seru (DAKU). Awalnya program DAKU dikenal di negara Uganda,
Afrika, dengan nama The World Start With Me, lalu diadaptasi ke beberapa
negara seperti Thailand, Vietnam, Kenya, Afrika Selatan, Mongolia, Cina,
Pakistan, serta Indonesia. Program ini seperti nya didisain untuk negara-negara
yang memiliki populasi banyak. Untuk di Indonesia telah diberlakukan sebagai percontohan
di Jakarta pada beberapa sekolah sejak tahun 2005, 2006, 2007 di 12 SMU-SMK
Jakarta (yaitu SMAN 100, SMA Angkasa 2 dan SMKN 27, SMAN 67, SMAK 7 Penabur dan
SMKN 32, SMA Muhammadiyah 19, SMAN 53, SMK Jaya Wisata Menteng, SMAN 7, SMK
Walisongo dan SMAN 105. Saat ini program tersebut juga telah dikembangkan
dibeberapa propinsi diantaranya Bali, Sumatera Utara, Lampung dan Jambi.
Program ini disosialisasikan terlebih dahulu oleh suatu LSM yaitu World
Population Foundation dan LSM lokal Yayasan Pelita Ilmu. Program yang
diperuntukkan bagi anak-anak usia 12-19 tahun, dirancang berbasis teknologi
informasi membuat anak-anak remaja bisa langsung secara mudah mengakses
berbagai modul-modulnya. Dan yang cukup menarik dalam modul-modul tersebut anak
diajarkan untuk bercinta yang sehat tetapi tidak melalui pernikahan dini. Hal
ini berarti legalisasi hubungan lawan jenis bahkan di fasilitasi untuk
menyalurkan naluri seksualnya tanpa harus dengan pernikahan.
Kebijakan pemerintah dalam pencegahan
perkawinan dini atau usia muda yang masih diberlakukan hingga sekarang, menjadi
salah satu faktor pemicu masuknya kejahatan seks bebas. Seharusnya yang dicegah
bukan pernikahanan dini, tetapi perilaku seks bebas yang jauh membawa dampak
buruk termasuk penyakit kelamin dan penyakit moral.
Akar Masalah : Tatanan Kehidupan Sekuleristik/Kapitalistik
Maraknya porno
aksi-grafi, bisnis prostitusi dan berbagai perilaku seks yang menyalahi syariat
dilahirkan dari tatanan kehidupan yang sekuleristik/kapitalistik. Tatanan ini
meliputi sistem ekonomi kapitalistik, sistem pendidikan materialistik, sistem
pergaulan hedonistik, sistem politik oportunistik, budaya hedonistik. Tatanan
inilah yang menyebabkan remaja dalam cengkraman liberalisasi seks, sementara
menikah dini dilarang malah dikriminalisasi.
Larangan nikah
dini yang dikaitkan dengan isu ‘ledakan jumlah penduduk’ atau ‘kelebihan populasi’ hanyalah alat yang
sangat berguna untuk menjelek-jelekkan negara-negara dengan pertumbuhan
penduduk yang besar (baca: negeri-negeri Muslim) dan pada saat yang sama
mengurangi risiko berkurangnya pengaruh negara-negara maju di masa datang. Kaum
Muslim tentu harus sadar terhadap konspirasi ini. Sebab, jumlah penduduk kaum
Muslim yang besar adalah modal potensial untuk membangun SDM yang tangguh dan
akan memimpin dunia.
Lagipula banyaknya jumlah penduduk di dunia tidak
akan menjadi masalah berarti. Sebab, pada dasarnya Allah SWT menjamin
ketersediaan sumberdaya alam ini untuk menopang kehidupan manusia sampai Hari
Kiamat (Lihat:
QS al-Baqarah [2]: 22). Yang menjadikan sebagian manusia mengalami kemiskinan
atau krisis pangan (kurang gizi/kelaparan) tidak lain karena kerakusan ideologi
Kapitalisme Barat. AS,
misalnya, hanya memproduksi 8% minyak bumi, namun mengkonsumsi 25% jumlah
minyak bumi yang ada dunia. Jumlah penduduk Barat hanya sekitar 20% dari
populasi dunia, namun menghabiskan 80% dari produksi pangan dunia. (Jurnal-ekonomi.org,
2/9/08).
Solusi Islam
Jelas, semua agenda di atas
adalah untuk mengekalkan penjajahan AS dan sekutunya atas kaum Muslim. Allah
SWT telah menyatakan dengan tegas bahwa penjajahan atas kaum Muslim adalah
haram:
Allah sekali-kali tidak
akan memberi orang-orang kafir jalan untuk memusnahkan orang-orang yang Mukmin (QS an-Nisa’ [4]:141).
Karena itu, kaum Muslim
harus melepaskan diri dari penjajahan AS sebagai negara adidaya pengusung utama
ideologi Kapitalisme. Satu-satunya jalan untuk bisa keluar dari penjajahan AS
adalah dengan menegakkan kembali sistem kehidupan Islam dalam naungan Khilafah
Islam.
Kembalinya kepada kehidupan
Islam bukan saja
membuat remaja muslim terhindar dari seks bebas dan segala akibatnya. Tapi juga
mengoptimalkan potensi berketurunan, membuat remaja selamat dunia akhirat.
Mereka akan menjadi generasi bintang, siap melanjutkan estafet perjuangan dan
kepemimpinan Islam rahmatan lil ‘alamin.
Sistem kehidupan Islam, yakni Khilafah Islam, akan menjadi
kekuatan politik yang menaklukan arogansi imperialisme Barat dan sekutunya.
Termasuk membatalkan segala kesepakatan internasional yang bersifat menjajah
kaum muslimin seprti KRR ala ICPD dan mematikan langkah para pendukungnya. Sistem yang pengelolaan keuangannya mandiri, melayani kebutuhan
masyarakat, menjamin kesejahteraan untuk semua, menegakkan sanksi (uqubat) yang
dapat menghapus dosa dan membuat jera, sistem yang menanamkan Islam sebagai
jalan hidup dan satu-satunya solusi bagi persoalan kehidupan manusia termasuk
dalam pemenuhan naluri seks (gharizah na’u), bahkan memfasilitasi pernikahan
dini.
“Sesungguhnya Imam/Khalifah itu laksana perisai,
tempat orang-orang berperang dibelakangnya dan berlindung kepadanya”.
(HR.Muslim).
Hadist ini sekaligus menunjukan bahwa berjuang
menghadirkan kembali Khilafah adalah kewajiban. Inilah jalan satu-satunya untuk
mewujudkan semua remaja sehat dan bermasa depan.
Marilah
umat Islam bersatu bersinergi untuk mewujudkan kehidupan Islam (Khilafah
Islam), untuk memenuhi kewajiban yang agung dan menyempurnakan ketundukkan kita
kepada Allah SWT.
”Kamu adalah umat terbaik
yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari
yang munkar dan beriman kepada Allah..” (QS. Al-Imran : 110).
”Barangsiapa
yang mati dan tidak ada baiat di pundaknya, matinya mati jahiliyah” (HR.
Muslim)
DAFTAR PUSTAKA
ü
http://shafidaa.wordpress.com/tradisi-tunangan-dalam-pandangan-islam/
ü
Abdullah. M. H. Dirasaat Fi Fikril Islam. Am
Maan. 1990; HT. Ajhizatudaulah. Beirut. 2005.
ü
An-Nabhani. Taqiyuddin. Sistem Pergaulan Dalam Islam. Jakarta. 2009.
ü
Ganong,W. F. Fisiologi Kedokteran. EGC.
Jakarta. 1983.
ü
Hawari, D. 2006. Global Effect,
HIV/AIDS, Dimensi Psikoreligi. Balai Pustaka-FKUI.
Jakarta.
ü
HSA Al Hamdani, 1989, Risalah Nikah, hal. 18
ü
http://www.boston.com/news/nation/articles/2006/11/17/abortion_foe_to_lead_on_family_planning/,accessed January 24, 2007. The Boston Globe, boston.com.
ü
In:The Cochrane Library, Issue2,. Chichester,
John Wiley & Sons. UK. 2004.
ü
Jakarta. 2009 (makalah).Budiharsana M dan H.
Lestari. Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR). The Ford
Foundation. Jakarta. 2002.DepKes. Profil Kespro.
DepKes. RI. 2003. PPT KB & KRR. Elma T. Kasie Remaja & Hak-Hak Rep.
BKKBN-Jabar.
ü
Lawson HW, Frye A, Atrash HK, Smith JC,
Shulman HB, dan Ramick K. Abortion Mortality. United States.
1972 .
ü
Moscicki, Anna-Barbara. Impact of HPV
Infection in adolescent populations.Journal of Adolescent Health 37,
(2005), S3-S9, dl
ü
Muhammad Ismail, Al-Fikr al-Islami, 1958
ü
Suherman, S. K. Adrenokortokotropin,
Adrenokortikosteroid, Analog Sintetis dan Antagonisnya. dalam Ganiswarna
S. G (ed). Farmakologi dan Terapi. Ed4th. FK UI.
Jakarta. 2004.
ü
Syarief, S. Kesehatan Reproduksi
Remaja Dalam Program KB Nasional. Tantangan dan Peluang. BKKBN.
ü
Watson RA. t.t. “Urologic
Complication of Legal Abortion” dalam News Pers pective on Human Abortion.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar