Sabtu, 17 Mei 2014

Makalah Pacaran dan Dilema Remaja Islam



AGAMA
(PACARAN DAN DILEMA REMAJA ISLAM)


NAMA
ADISKA FARIDA AMALIA
A03 130012
ANNISA MAYANG SARI
A03 130016
NURDIANSYAH
A03 130042

KELAS
 IB AKUNTANSI

POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “PACARAN”
Makalah ini berisikan tentang informasi tentang PACARAN Dengan adanya makalah ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang segala hal yang berkaitan dengan pacaran.
Kami    menyadari    bahwa    Makalah    ini    masih    jauh    dari    sempurna, oleh   karena   itu   kritik   dan   saran   dari   semua   pihak   yang   bersifat   membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan Makalahini.
  Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala apa yang kita lakukan. Amin.

         Banjarmasin, 15 November 2013


DAFTAR ISI



 




ISI

PACARAN


Pacaran merupakan proses perkenalan antara dua insan manusia yang biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berkeluarga yang dikenal dengan pernikahan. Pada kenyataannya, penerapan proses tersebut masih sangat jauh dari tujuan yang sebenarnya. Manusia yang belum cukup umur dan masih jauh dari kesiapan memenuhi persyaratan menuju pernikahan telah dengan nyata membiasakan tradisi yang semestinya tidak mereka lakukan. Pacaran juga diartikan budaya orang-orang jahil yang tanpa melalu tertib tetap yang cenderung menghalalkan segala cara. Contoh : Boleh jalan berdua, boleh berzina, boleh kapanpun bermaksiat, boleh sembunyi-sembunyi dari orang tua, bebas berbohong, bebas berangan-angan, bebas berandai-andai, tak ada aturan yang mengikat.

Tradisi pacaran memiliki variasi dalam pelaksanaannya dan sangat dipengaruhi oleh tradisi individu-individu dalam masyarakat yang terlibat. Dimulai dari proses pendekatan, pengenalan pribadi, hingga akhirnya menjalani hubungan afeksi yang ekslusif. Perbedaan tradisi dalam pacaran, sangat dipengaruhi oleh agama dan kebudayaan yang dianut oleh seseorang. Menurut persepsi yang salah, sebuah hubungan dikatakan pacaran jika telah menjalin hubungan cinta-kasih yang ditandai dengan adanya aktivitas-aktivitas seksual atau percumbuan. Tradisi seperti ini dipraktikkan oleh orang-orang yang tidak memahami makna kehormatan diri perempuan, tradisi seperti ini dipengaruhi oleh media massa yang menyebarkan kebiasaan yang tidak memuliakan kaum perempuan. Sampai sekarang, tradisi berpacaran yang telah nyata melanggar norma hukum, norma agama, maupun norma sosial di Indonesia masih terjadi dan dilakukan secara turun-temurun dari generasi ke generasi yang tidak mememiliki pengetahuan menjaga kehormatan dan harga diri yang semestinya mereka jaga dan pelihara.
pacaran sendiri dibagi menjadi 2 :

1. Pacaran Untuk Bermain dan Bersenang-senang.
            Ini adalah jenis pacaran yang banyak kita temui di pacarannya anak muda dan ABG. Meski mereka akan berkoar-koar bahwa mereka cinta dan sayang, namun pacaran diwaktu ini sebenarnya HANYALAH sebuah permainan romansa anak muda, yang sebenarnya BELUM mengerti benar tentang apa itu cinta.
2. Pacaran yang serius untuk membangun hubungan jangka panjang.
Kalo pacaran yang ini, sudah pasti serius dan memang diperuntukan untuk membangun hubungan jangka panjang, dan kalo bisa sampai ke pelaminan dan hidup bersama selamanya. Tipe dan arti pacaran yang ini, biasanya lebih slow, serius, dan tidak terlalu banyak memiliki masalah masalah yang muncul seperti pacaran anak ABG dimana dikit dikit galau, dan bertengkar.


SEJARAH PACARAN


Dalam salah satu taushiyahnya, Habib Segaf  bin Mahdi bin Syaikh Abubakar bin Salim Allahuyarhamuh, menyinggung perihal tradisi pacaran. Menurut beliau, tradisi pacaran bermula di zamannya Nabi Nuh As. Nabi Nuh As diperintahkan Allah Swt. Untuk membuat bahtera, sebab saat itu Allah hendak mengadzab atas kaumnya yang durhaka.
Setelah bahtera itu dibuat, Nabi Nuh mulai menyerukan kepada umatnya untuk turut serta dalam bahteranya. Di saat itulah terlihat dari umatnya yang membangkang, yaitu mereka yang tidak mengindahkan seruan nabinya sendiri karena Allah hendak menurunkan banjir bandang. Dari sekian banyak umatnya, yang  taat atas ajakan nabinya hanyalah beberapa gelintir saja.
Selain dari kalangan manusia yang turut serta, Nabi Nuh As juga mengajak para binatang dari berbagai jenisnya dengan pasangannya masing-masing. Hal itu karena mereka akan memulai kehidupan yang baru usai banjir bandang disurutkan Allah Swt.
Nabi Nuh As menyerukan: “Wahai umatku dan seluruh hewan yang turut serta bersamaku, tahanlah kamu sekalian dari melakukan hubungan badan. Karena bahtera ini sudah terlalu penuh menampung aku dan kalian. Kita akan memulai kehidupan baru saat banjirbandang ini berhenti. Wahai Tuhanku damparkanlah kami di tempat yang penuh keberkahan. Karena sesungguhnya Engkaulah Dzat sebaik-baik pemberi tempat.”
Himbauan tersebut disampaikan dan didengarkan oleh seluruh penumpang bahtera Nuh. Namun ada saja yang melanggarnya, sepasang anjing terlihat sedang mesra berpacaran dengan pasangannya. Hal itu akhirnya dilaporkan oleh sang kucing kepada Nabi Nuh As. Mendapatl aporan itu, Nabi Nuh pun memperingatkan kedua anjing tersebut untu ktidak melakukannya kembali.
Karena ada niat serta kesempatan, kedua anjing tersebut mengulangi perbuatannya hingga menjurus pada saling cumbu-mencumbu. Si kucing, yang memang kerjaannya tukang ngintip, melihat kejadian itu dan melaporkannya kembali kepada Nabi Nuh As.


ALASAN UMUM KENAPA REMAJA BERPACARAN


1.Hiburan
Apabila berkencan dimaksudkan untuk hiburan, remaja menginginkan agar pasanganya mempunyai berbagai keterampilan sosial yang dianggap penting oleh kelompok sebaya, yaitu sikap baik hati dan menyenangkan.
2.Sosialisasi
Kalau anggota kelompok sebaya membagi diri dalam pasangan-pasangan kencan, maka laki-laki dan perempuan harus berkencan apabila masih ingin menjadi anggota kelompok dan mengikuti berbagai kegiatan social kelompok.
3.Status
Berkencan bagi laki-laki dan perempuan, terutama dalam bentuk berpasangan tetap, memberikan status dalam kelompok sebaya, berkencan dalam kondisi demikian merupakan batu loncatan ke status yang lebih tinggi dalam kelompok sebaya.
4.MasaPacaran
Dalam pola pacaran, berkencan berperan penting karena remaja jatuh cinta dan berharap serta merencanakan perkawinan, ia sendiri harus memikirkan Sungguh-sungguh masalah keserasian pasangan kencan sebagai teman hidup.
5.PemilihanTemanHidup
Banyak remaja  yang bermaksud cepat menikahi memandang kencan sebagai cara percobaan atau usaha untuk mendapat kanteman hidup.


KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN PACARAN


Keuntungan Pacaran antara lain :

1.       Perspektif Ekonomi
Memiliki pacar bisa menjadi sebuah investasi bahkan menambah tabungan masa depan. Bukan tidak mungkin pacar dapat menjadi partner bisnis, sehingga kita berpeluang menambah pendapatan dan juga memberikan kita motivasi untuk persiapkan tabungan masa depan (pernikahan) lebih matang.
2.       Perspektif Sosial
Menjalin hubungan dengan dengan orang lain dapat melatih kemampuan bersosialisasi seseorang. Secara alamiah kita terjalin hubungan dengan keluarga, dan memiliki pacar yang notabene bukan keluarga sedarah dapat memberikan pandangan & rasa pengalaman lain pada kehidupan kita sebagai makhluk sosial.Mendapatkan perhatian lebih dari orang lain alias pacar yang kita pacari.
3.       Mudah membuang keluhan,unek-unek,alias berbagai curhat permasalahan yang terjadi dalam hidup kepada pacar kita.
  1. Ada pendengar setia di saat senang maupun duka.
  2. Ada yang mentraktir baik makan,pulsa,dsb disaat kantong bolong.
  3. Tidak akan kesepian diri kita,karena ada yang setia menemani everytime everywhere.
Kerugian Pacaran antara lain :
  1. Perspektif Ekonomi
    Punya pacar artinya punya tambahan tanggung jawab, dengan kata lain tambahan beban pengeluaran. Bila kita tak dapat mengontrol diri bukan tak mungkin pacaran hanya kegiatan menghamburkan uang.
  2. Perspektif Sosial
    Gejolak emosi dalam pacaran dapat mengubah karakter seseorang yang bila kita tak mampu mengendalikan emosi tersebut dapat pengaruhi hubungan sosial dalam bermasyarakat. Tak heran bila kita sering melihat kasus kriminal yang diakibatkan oleh pacaran.
  3. Mengurangi waktu kita,waktu kita 24 jam.Untuk berkomunikasi dengan pacar membutuhkan waktu -/+ 5 – 10 jam perhari.
  4. Menghambat kerja otak,karena memikirkan satu obyek saja [pacar] akan membuat otak kita semakin sempit dan dangkal.Belum lagi kalo Playboy 
  5. Membuat berbohong,jelas sudah daripada aib kita ketahuan ntar si Pacar jadi ga demen,lebih baik berbohong.
  6. Menghabiskan uang,apalagi zaman modern seperti ini.Habis uang pulsa,uang bensin,dan uang – uang lainnya 
  7. Menghambat cita- cita.Cita-cita di dapat dari suatu imajinasi dalam pikiran kita,jika pikiran kita sudah berimajinasi kepada pacar,tentunya akan menghambat.
  8. Menambah dosa,tentunya bagi teman yang muslim pacaran sangat dilarang,karena dapat menimbulkan nafsu birahi.
  9. Memunculkan fitnah,nanti kalau berduan di dalam rumah.Bisa Digrebek warga.. 
  10. Menambah aib keluarga,jika tidak dapat menjaga nafsu tentunya bisa married accident.
  11. Mengulur – ulur pernikahan.Sudah tidak heran lagi,karena keasikan pacaran,sehingga mengulur – ulur pernikahan.
  12. Dapat menimbulkan efek sakit hati,apabila putus sehingga menimbulkan Mantan Pacar.Mantan Pacar ini berbahaya lho,karena bisa maen hati setelah sudah beristri besok.
  13. Mengurangi kewibawaan lelaki,memang hanya wanita yang dapat membuat lelaki luluh.Tapi kalau tidak tepat waktunya,akan menghancurkan lelaki itu sendiri.


TINJAUAN ISLAM TERHADAP PACARAN

 

Pacaran : adalah budaya orang-orang jahil yang tanpa melalu tertib tetap yang cenderung menghalalkan segala cara. Contoh : Boleh jalan berdua, boleh berzina, boleh kapanpun bermaksiat, boleh sembunyi-sembunyi dari orang tua, bebas berbohong, bebas berangan-angan, bebas berandai-andai, tak ada aturan yang mengikat.
Ta'aruf : perkenalan laki laki kepada wanita adalah yang dibolehkan dalam islam, dengan syarat dan tata cara tertentu dengan tertib yang tetap. Contoh : harus diketahui wali perempuan, tidak boleh berbohong, niat harus benar, tidak boleh jalan berdua, tidak boleh pegangan tangan apalagi berzina, melihat hanya boleh wajah dan telapak tangan.
Dapat disimpulkan dari pengertian di atas bahwa sesungguhnya dalam Islam tidak mengenal adanya istilah pacaran, melainkan ta’aruf.Seperti yang difirmankan oleh Allah SWT. (Al-Isra’:32) :
Dan janganlah kamu dekati zina.Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.
Rasulullah SAW bersabda: "Ada tiga jenis orang yang diharamkan Allah masuk surga, yaitu pemabuk berat, pendurhaka terhadap kedua orang tua, dan orang yang merelakan kejahatan berlaku dalam keluarganya (yakni, merelakan istri atau anak perempuannya berbuat serong atau zina)." (HR.Nasa'i, Ahmad)

Perbedaan Antara Ta’aruf dengan Pacaran
Di jaman sekarang ini seringkali kita menemukan orang yang lagi pacaran, entah itu di jalan, mal, kampus, jembatan layang, taman kota, atau di mana pun pasti ada. Terlebih lagi saat ini acara-acara televisi sangat gamblang mengekspos kehidupan cinta para remaja yang kian hari kian membawa dampak negatif bagi para pemirsanya.
Sebetulnya apa sih pacaran itu? Biasanya kalau ada cowok dan cewek saling suka, salah satunya menyatakan cinta dan yang lainnya menerima, itu berarti sudah pacaran. Buat sebagian orang pacaran itu isinya jalan berdua, makan, nonton, curhat-curhatan, mesra-mesraan. Pokoknya hanya untuk melakukan kesenangan semata. Ada pula orang yang menganggap tujuan pacaran itu untuk lebih mengenal sebelum menuju pernikahan.
Sebagai umat Islam kita perlu mengkritisi apakah “praktek pacaran” yang banyak dilakukan orang ini sesuai atau tidak dengan aturan-aturan dalam Islam.

Berikut adalah penjabaran mengenai perbedaan antara pacaran dengan ta’aruf:
Pertama. Orang kalau sedang berpacaran maunya berdua terus.Beberapa hari enggak ditelepon sudah resah, seharian enggak disms sudah kangen.Begitu ketemu ingin memandang wajahnya terus, seakan dunia hanya milik berdua.Tak jarang pula terlihat sampai mojok berdua di tempat sepi, kemudian bermesra-mesraan. Sebaiknya berhati-hati, sebab Rasulullah SAW bersabda :“Tiada bersepi-sepian seorang lelaki dan perempuan, melainkan syaitan merupakan orang ketiga di antara mereka.”
Kedua.
Kalau sedang pacaran rasanya seperti dimabuk cinta.Lupa dengan yang lainnya. Hati-hati juga bila seperti inim karena nanti kita bias lupa sama tujuan Allah menciptakan kita (manusia). Firman Allah SWT :“Dan tidak kuciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepadaKu.” (QS 51 : 56)
Ketiga. Bukan rahasia lagi kalau di jaman serba permisif ini seks sudah menjadi bumbu penyedap dalam pacaran (Majalah Hai edisi 4-10 Maret 2002). Majalah Kosmopolitan juga mengadakan riset di lima universitas terbesar di Jakarta, dan ternyata dari yang mengaku pernah melakukan aktivitas seksual, sebanyak 67,1% pertama kali melakukan dengan pacarnya.
Keempat. Ternyata pacaran bukan jaminan akan berlanjut ke jenjang pernikahan. Banyak orang di sekitar kita yang sudah bertahun-tahun pacaran ternyata kandas di tengah jalan. Pacaran pun tidak menjadikan kita tahu segalanya tentang si dia. Banyak yang sikapnya berubah setelah menikah.

Kalau kini kita telah mengetahui praktek pacaran tidak menjadi suatu jaminan bahkan banyak melanggar aturan Allah dan tidak mendapat ridho-Nya, masihkah kita akan tetap melakukannya?
Tetapi seringkali timbul pertanyaan, lalu kalau bukan dengan pacaran, bagaimana kita dapat bertemu dengan jodoh kita? Jaman sekarang kan kita enggak bisa percaya begitu saja sama orang, jadi perlu ada penjajakan. Sudah pasti Islam pun mengatur hal seperti ini, karena segala sesuatu aspek dalam kehidupan kita sesungguhnya sudah diatur dan tercantum dalam ayat-ayat suci Al-Qur’an.Untuk mengatasi hal tersebut, kita mengenalnya dengan sebutan ta’aruf, yang berarti perkenalan.

Berikut adalah hal-hal mengenai ta’aruf :
Pertama, ta'aruf itu sebenarnya hanya untuk penjajagan sebelum menikah.Jadi kalau salah satu atau keduanya tidak merasa cocok bisa menyudahi ta'arufnya.Ini lebih baik daripada orang yang pacaran lalu putus.Biasanya orang yang pacaran hatinya sudah bertaut sehingga kalau tidak cocok sulit putus dan terasa menyakitkan.Tapi ta'aruf, yang Insya Allah niatnya untuk menikah Lillahi Ta'ala, kalau tidak cocok bertawakal saja, mungkin memang bukan jodoh.Tidak ada pihak yang dirugikan maupun merugikan.
Kedua, ta'aruf itu lebih fair.Masa penjajakan diisi dengan saling tukar informasi mengenai diri masing-masing baik kebaikan maupun keburukannya.Bahkan kalau kita tidurnya sering ngorok, misalnya, sebaiknya diberitahukan kepada calon kita agar tidak menimbukan kekecewaan di kemudian hari.Begitu pula dengan kekurangan-kekurangan lainnya, seperti mengidap penyakit tertentu, enggak bisa masak, atau yang lainnya.Informasi bukan cuma dari si calon langsung, tapi juga dari orang-orang yang mengenalnya (sahabat, guru ngaji, orang tua si calon).Jadi si calon enggak bisa ngaku-ngaku dirinya baik.Ini berbeda dengan orang pacaran yang biasanya semu dan penuh kepura-puraan. Yang perempuan akan dandan habis-habisan dan malu-malu (sampai makan pun jadi sedikit gara-gara takut dibilang rakus). Yang laki-laki biarpun lagi bokek tetap berlagak kaya, traktir ini dan itu (padahal dapat duit dari minjem teman atau hasil ngerengek ke orang tua).
Ketiga. Dengan ta'aruf kita bisa berusaha mengenal calon dan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Hal ini bisa terjadi karena kedua belah pihak telah siap menikah dan siap membuka diri baik kelebihan maupun kekurangan. Ini akan menghemat waktu yang cukup besar. Coba bandingkan dengan orang pacaran yang sudah lama pacarannya, tetapi sering merasa belum bisa mengenal pasangannya. Bukankah sia-sia belaka?
Keempat.Melalui ta’aruf kita boleh mengajukan criteria calon yang kita inginkan.Kalau ada hal-hal yang cocok Alhamdulillah, tetapi bila ada yang kurang cocok bisa dipertimbangkan dengan memakai hati dan pikiran yang sehat. Keputusan akhirpun tetap berdasarkan dialog dengan Allah melalui shalat istikharah. Berbeda dengan orang yang mabuk cinta dan pacaran.Kadang hal buruk pacarnya, misalnya suka memukul, suka mabuk, tetap diterimanya padahal hati kecilnya tidak menyukainya.Tapi karena cinta (atau sebenarnya nafsu) terpaksa menerimanya.
Kelima. Kalau memang ada kecocokan, biasanya jangka waktu ta'aruf ke khitbah (lamaran) dan ke akad nikah tidak terlalu lama. Ini bisa menghindarkan kita dari berbagai macam zina termasuk zina hati. Selain itu tidak ada perasaan "digantung" pada pihak perempuan. Karena semuanya sudah jelas tujuannya adalah untuk memenuhi sunah Rasulullah yaitu menikah.
Keenam.
Dalam ta’aruf tetap dijaga adab berhubungan antara laki-laki dan perempuan.Biasanya ada pihak ketiga yang memperkenalkan.Jadi kemungkinan berkhalwat (berdua-duaan) menjadi semakin kecil, yang artinya kita terhindar dari zina.


TINJAUAN ISLAM TERHADAP TUNANGAN

Di zaman sekarang  ini tidak asing lagi bagi kita bila mendengar istilah Tunangan. Istilah tersebut hampir dikenal seluruh kalangan dan lingkungan, dari kalangan orang biasa sampai kalangan orang luar biasa, dari lingkungan  kota sampai lingkungan desa.
Sebenarnya dalam Islam pun istilah tersebut telah dikenal, namun dengan istilah lain, yaitu Khitbah.Hanya saja istilah Tunangan tersebut mempunyai qoyyid atau ketentuan yang menjadikan Khitbah yang dijelaskan oleh Syari’at dengan Tunangan seakan-akan berbeda. Pasalnya Tunangan itu sendiri mengharuskan kedua pasangan untuk saling memakaikan cincin tunangan  sebagai tanda ikatanTunangan yang disebut juga dengan istilah tukar cincin. Sedangkan menurut Syari’at, Khitbah tersebut tidak menuntut hal demikian, bahkan saling memakaikan cincin–yang tentunya di antara kedua pasangan tersebut memegang  tangan pasangannya–adalah sesuatu yang dilarang Syari’at; karena diantara keduanya belum sah dalam sebuah ikatan pernikahan. Dan laki-laki yang mengkhitbah seorang  perempuan hanya diperbolehkan melihat dua anggota dari seorang perempuan yang dikhitbahnya, yaitu muka dan kedua telapak tangan saja.
Di dalam istilah jawa, istilah Tunangan disebut juga dengan istilah “Tetalen”.Istilah tersebut diambil dari kata “Tali”; karena seseorang yang telah terlibat dengan istilah tersebut seakan-akan mereka berada dalam sebuah tali yang mengikat mereka. Kedua pasangan Tetalen tidak bisa sesuka hati memilih atau menerima orang lain ke jenjang pernikahan, kecuali dengan seseorang yang mempunyai ikatan tersebut dan selagi ikatan tersebut belum terputus atau dilepas atas kesepakatan keduanya.
Sedangkan di kalangan anak muda zaman sekarang, hubungan khusus antar lawan jenis yang resmi menurut mereka—dengan artian kedua pasangan tersebut mengakuinya—dikelompokkan ke dalam tiga katagori, yaitu:
1.    Pacar, yaitu bila salah satu dari pasangan tersebut mengucapkan kata-kata cinta— yang mungkin murni dari hati atau sekedar gombal­—atau permintaan menjadi pacar yang menuntut jawaban iya atau tdak, dan yang satunya menerima dengan jawaban iya atau dengan ungkapan yang searti dengan ungkapan tersebut.
2.    Tunangan, yaitu apabila kedua pasangan tersebut saling memakaikan cincin tunanagan, baik secara resmi dengan mengadakan acara khusus dan melibatkan kedua keluarga pasangan atau hanya sekedar perjanjian diantara keduanya saja.
3.   Suami-Istri, yaitu apabila kedua pasangan tersebut sudah berada dalam ikatan pernikahan yang sah.
Di samping tiga katagori tersebut, baru-baru ini muncul yang namanya “Teman tapi mesra” dan “Kakak adik ketemu gede”.seorang laki-laki menganggap seorang perempuan sebagai adik atau sebaliknya, atau menganggap teman tapi melebihi dari batas teman yang wajar. Diantara faktor keduanya adalah timbul dari perasaan tidak enak kepada seseorang yang ia tolak cintanya, dengan tujuan supaya tidak menyakiti hati orang tersebut, atau karena rasa kagum pada seseorang dan menginginkan orang tersebut menjadi kakak atau adik angkatnya. Bahkan tidak sedikit dalam kasus seperti ini mereka yang tersandung cinta kepada adik angkatnya ketika telah  beranjak dewasa.
PENGERTIAN KHITBAH
Khitbah atau Pinangan menurut Syari’at adalah langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan. Bagi laki-laki yang akan meminang seorang perempuan harus dalam ketenanagan dan kemantapan  untuk menentukan pilihannya dari semua sisi sehingga setelah meminang tidak terlintas dalam benaknya untuk membatalkan pinangan dan mengundur pernikahannya tanpa ada sebab; karena hal tersebut menyakiti diri perempuan yang di pinang, merobek perasaan  dan  melukai kemuliannya dengan sesuatau yang tidak di ridloi Agama dan tidak sesuai dengan budi pekerti yang luhur.
Pinangan tersebut adalah sesuatau yang timbul dari seorang laki-laki yang meminang ketika berniat untuk menikah dengan menjelaskan maksudnya, baik dirinya sendiri atau melalui perantaraan seseorang yang dipercaya dari keluarga atau saudaranya.
HUKUM MEMINANG PEREMPUAN YANG TELAH DI PINANG
Ketika seorang perempuan telah dipinang, maka ia telah menutup diri dari pinangan orang lain, dalam artian tidak satupun seseorang yang diperbolehkan Syari’at untuk meminangnya; karena hal tersebut mejadikan terputusnya ikatan, menumbuhkan kebencian dan permusuhan. Seorang muslim tidak diperkenankan menyaingi dan merebut pinangan yang telah didahului saudara seislamnya  kecuali saudaranya telah membatalkan pinangan tersebut dengan tanpa ragu.  Ketika ia ragu dalam memutus pinangan, maka wajib meminta izin padanya atas diperbolehkan atau tidaknya meminang pinangan yang ia masih ragu untuk memutusnya.
Sebagaimana Rosulullah melarang hal tersebut  dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar R.A,  Rosulullah SAW bersabda : “tidak di perbolehkan bagi seorang laki-laki meminang seorang wanita yang telah dipinang  saudaranya sehingga pinangannya itu dibatalkan  sebelumnya atau seorang yang meminang member izin padanya.”(Au kama Qol).
Larangan yang dijelaskan hadits di atas menunjukan terhadap larangan yang berunsur “Haram” menurut pendapat Jumhurul Fuqoha (mayoritas Ulama), di antaranya adalah Imam Syafi’I RA. Beliau berkata: “Arti hadits tersebut adalah ketika seorang laki-laki telah meminang  seorang perempuan yang telah rela dan cenderung menerima pinangannya, maka tidak diperbolehkan kepada siapapun untuk meminangnya”.
Adapun ketika seorang perempuan tersebut belum diketahui kerelaan dan kecenderungan menerima pinangan tersebut, maka hukum meminangnya diperbolehkan, dan di antara tanda-tanda dari kerelaan perempuan yang Perawan (Bikr) adalah diamnya, dan Janda (Tsayyib) dengan ucapan iya atau sejenisnya.
HUKUM PEREMPUAN YANG TELAH DI PINANG ADALAH HUKUM PEREMPUAN LAIN (AJNABIYAH)
Hal ini adalah tatak rama Islam dalam sesuatau yang berhubungan dengan diperbolehkannya melihat perempuan yang akan dipinang, namun kebanyakan orang  zaman sekarng  beranggapan bahwa perempuan yang dipinangnya atau disebut dengan tunangannya sebagai seseorang yang mutlak ia miliki, padahal anggapan tersebut salah; karena Tunangan atau seorang yang telah meminang atau yang telah dipinang itu masih dalam hukum orang lain,  masih diharamkan apa saja yang diharamkan terhadap orang lain sebelum resepsi pernikannya dilaksanakan dengan sempurna.
MERAMAIKAN PERNIKAHAN DAN MENYAMARKAN PINANGAN
Dari ungkapan di atas, agama Islam yang lurus menganjurkan untuk  menyembunyikan atau tidak meramaikan pinanagan, dalam artian perayaannya dalam batas-batas yang lebih sempit dengan hanya melibatkan anggota keluarga saja tanpa mengadakan acara-acara seperti nasyid dll.
SYABAK
Ada istilah lain dalam bahasa Arab yang sama arti dengan tunangan yaitu “Syabak”, dan hadiyah yang diberikan ketika tunangan baik berbentuk cincin tunangan atau lainnya disebut dengan “Syabkah”. Hal tersebut adalah sesuatu yang baru-baru muncul dan marak di kalangan masyarakat umum di zaman sekarang ini.mereka menambah beban terhadap seseorang yang hendak menikah bahkan mereka bermahal-mahalan dalam masalah syabkah (Hadiah Tunanangan) dan hampir samapi mendahulukan mahar.
Demikian itu bukanlah dari urusan Islam sedikitpun , hanya saja Islam tidak melarang hal tersebut selagi masih dalam batas-batas kemampuan; karena Syari’at bisa menganggap ‘urf (konvensi) atau kebiasaan selagi tidak bertentangan dengan nas-nas Syari’at tersebut.
Tapi harus diperhatikan bahwa seorang laki-laki diharamkan memakai sesuatu yang terbuat dari emas baik berbentuk cincin atau yang lainnya. Cukuplah cincin tunangan yang terbuat dari emas  dipakai Tunangan Perempuan saja atau Tunangan laki-laki memakai cincin tunangan selain emas, seperti perak, tembaga dan lain lain tanpa saling memakaikan cincin tunangan tersebut; karena keduanya belumlah halal dalam ikatan pernikahan yang sah.
MEMBATALKAN TUNANGAN
Kadang-kadang setelah bertunagan, terjadi sesuatu yang mendatangkan terhadap batalnya tunangan. Dalam hal ini mengembalikan syabkah ( hadiah tunangan)  secara utuh itu hukumnya wajib  menurut Syari’at. Adapun hadiah-hadiah yang bersifat tidak langgeng seperti makanan, maka hukumnya tidak wajib diganti, sedangkan sesuatu yang bersifat langgeng seperti jam tangan, cincin emas dan gelang, maka wajib dikembalikan apabila pembatalan tunangan tersebut diminta dari pihak perempuan.Jika pembtalan tunangan tersebut dari pihak laki-laki atau disebabkan kematian maka tidak wajib mengembalikannya.
Tetapi sebagai orang yang bermoral tinggi dan bermartabat luhur, hendaknya kita tidak pernah meminta kembali sesuatu sesuatu yang telah kita berikan kepada seseorang; karena  seorang yang meminta pemberiannya kembali sama halnya dengan anjing yang memakan utah-utahannya sendiri, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW.


YANG HARUS DILAKUKAN REMAJA SAAT INI


Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.
Kalau dilihat dari hukum Islam, pacaran yang dilakukan oleh anak-anak sekarang adalah haram. Mengapa haram? Karena pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina adalah termasuk dosa besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu ayatnya berbunyi sebagaimana yang dikutip di awal tulisan ini. Ayat tersebut tidak mengatakan jangan berzina, tetapi jangan mendekati zina, mengapa demikian ? Karena biasanya orang yang berzina itu tidak langsung, tetapi melalui tahapan-tahapan seperti : saling memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru berbuat zina yang terkutuk itu.

PENCEGAHAN
Dalam hukum Islam umumnya, manakala sesuatu itu diharamkan, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan yang diharamkan itu diharamkan juga. Misalnya minum arak, bukan hanya minumnya yang diharamkan, tapi juga yang memproduksinya, yang menjualnya, yang membelinya, yang duduk bersama orang yang minum tersebut juga diharamkan.
Demikian juga halnya dengan masalah zina. Oleh karena itu maka syariat Islam memberikan tuntunan pencegahan dari perbuatan zina, karena Allah Maha Tahu tentang kelemahan manusia.

Berikut ini adalah pencegahan agar kita tidak terjerumus ke dalam perzinahan :
1. Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berdua-duaan. Nabi Saw bersabda : “Apabila laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan, maka yang ketiga adalah setan.” Setan juga pernah mengatakan kepada Nabi Musa AS bahwa apabila laki dan perempuan berdua-duaan maka aku akan menjadi utusan keduanya untuk menggoda mereka. Ini termasuk juga kakak ipar atau adik perempuan ipar.
2. Harus menjaga mata atau pandangan, sebab mata itu kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman : “Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan mereka (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka (An-Nur : 30-31).
3. Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat mereka, dan dilarang mereka untuk memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadits dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya, setiap langkahnya dikutuk oleh para malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apalagi masuk surga).
4. Dengan ancaman bagi yang berpacaran atau berbuat zina. Misalnya Nabi bersabda : “lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). Dalam hadits yang lain : “Barangsiapa yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Allah akan melepas imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan peci dari kepalanya (artinya kalau yang sedang berzina itu meninggal ketika berzina, ia tidak sempat bertobat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir yang akan kekal di neraka).
Oleh karena itu Syekh Sharwi menggambarkan : seandainya ada seorang wanita cantik yang sudah hampir telanjang di sebuah kamar, kemudian ditawarkan kepada seorang pemuda … “Maukah kamu saya kasihkan perempuan itu untuk kamu semalam suntuk, tapi besok pagi saya akan masukan kamu ke kamar yang sebelahnya, yang penuh dengan api, apakah mungkin anak muda itu akan mau untuk menikmati tubuh wanita semalam suntuk kemudian digodok keesokan harinya dalam api? Nah ketika kita tergoda untuk berbuat zina atau minum, coba bayangkan kalau kita meninggal ketika itu, bagaimana nasib kita? Tiada dosa yang lebih besar setelah syirik kepada Allah daripada meneteskan air mani dalam suatu tempat (kehormatan) yang tidak halal baginya. Neraka Jahannam mempunyai “Tujuh pintu gerbang” (QS. Al-Hijr : 44), dan pintu gerbang yang paling panas, dahsyat, seram, keji, dan bau adalah diperuntukan bagi orang-orang yang suka berzina setelah dia tahu bahwa zina itu haram.
Sebagaimana kita yakini sebagai seorang muslim bahwa segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah, mesti mempunyai dampak yang negatif di masyarakat. Kita lihat saja di Amerika Serikat, bagaimana akibat karena adanya apa yang disebut dengan free sex, timbul berbagai penyakit. Banyak anak-anak yang terlantar, anak yang tidak mengenal ayahnya, sehingga timbul komplikasi jiwa dan sebagainya. Oleh karena itu, jalan keluar bagi para pemuda yang tidak kuat menahannya adalah :
1. Menikah, supaya bisa menjaga mata dan kehormatan.
2. Kalau belum siap menikah, banyaklah berpuasa dan berolahraga
3. Jauhkan mata dan telinga dari segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat
4. Dekatkan diri dengan Allah, dengan banyak membaca Al-Qur’an dan merenungkan artinya. Banyak berzikir, membaca shalawat, shalat berjamaah di Masjid, menghadiri pengajian-pengajian dan berteman dengan orang-orang yang shaleh yang akan selalu mengingatkan kita kepada jalan yang lurus.
5. Dan ingat bahwa Allah telah menjanjikan kepada para anak muda yang sabar menahan pacaran dan zina yaitu dengan bidadari, yang kalau satu diantaranya menampakkan wajahnya ke alam dunia ini, setiap laki-laki yang memandangnya pasti akan jatuh pingsan karena kecantikannya. Coba anda bayangkan saja siapa menurut anda wanita yang paling cantik di alam dunia ini, maka pastilah bidadari itu entah berapa juta kali lebih cantik dari wanita yang anda bayangkan itu.


TINJAUAN ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN DINI


Menikah dini yaitu menikah dalam usia remaja atau muda, bukan usia tua. Bagi laki-laki yang telah mencapai usia baligh tapi belum mencapai usia dewasa hukumnya menurut syara’ adalah sunnah (mandub). Sabda Nabi Muhammad SAW :
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut mengandung seruan untuk menikah bagi “para pemuda” (asy syabab), bukan orang dewasa (ar rijal) atau orang tua (asy syuyukh). Hanya saja seruan itu tidak disertai indikasi (qarinah) ke arah hukum wajib, maka seruan itu adalah seruan yang tidak bersifat harus (thalab ghairu jazim), alias mandub (sunnah).
Pengertian pemuda (syab, jamaknya syabab) menurut Ibrahim Anis et. al (1972) dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith hal. 470 adalah orang yang telah mencapai usia baligh tapi belum mencapai usia dewasa (sinn al rujuulah). Sedang yang dimaksud kedewasaan (ar rujulah) adalah “kamal ash shifat al mumayyizah li ar rajul” yaitu sempurnanya sifat-sifat yang khusus/spesifik bagi seorang laki-laki .

Adapun menikah dini bagi anak perempuan yang masih kecil (belum haid) hukumnya boleh (mubah) secara syar’i dan sah. Dalil kebolehannya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Dalil Al-Qur`an adalah firman Allah SWT :
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid.” (QS Ath-Thalaq [65] : 4).

Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa yang dimaksud “perempuan-perempuan yang belum haid” (lam yahidhna), adalah anak-anak perempuan kecil yang belum mencapai usia haid (ash-shighaar al-la`iy lam yablughna sinna al-haidh). Ini sesuai dengan sababun nuzul ayat tersebut, ketika sebagian shahahat bertanya kepada Nabi SAW mengenai masa iddah untuk 3 (tiga) kelompok perempuan, yaitu : perempuan yang sudah menopause (kibaar), perempuan yang masih kecil (shighar), dan perempuan yang hamil (uulatul ahmaal). Jadi, ayat di atas secara manthuq (makna eksplisit) menunjukkan masa iddah bagi anak perempuan kecil yang belum haid dalam cerai hidup, yaitu selama tiga bulan.

Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil hal. 212 mengutip Ibnul Arabi, yang mengatakan,”Diambil pengertian dari ayat itu, bahwa seorang [wali] boleh menikahkan anak-anak perempuannya yang masih kecil, sebab iddah adalah cabang daripada nikah.”

Jadi, secara tidak langsung, ayat di atas menunjukkan bolehnya menikahi anak perempuan yang masih kecil yang belum haid. Penunjukan makna (dalalah) yang demikian ini dalam ushul fiqih disebut dengan istilah dalalah iqtidha`, yaitu pengambilan makna yang mau tak mau harus ada atau merupakan keharusan (iqtidha`) dari makna manthuq (eksplisit), agar makna manthuq tadi bernilai benar, baik benar secara syar’i (dalam tinjauan hukum) maupun secara aqli (dalam tinjauan akal). Jadi, ketika Allah SWT mengatur masa iddah untuk anak perempuan yang belum haid, berarti secara tidak langsung Allah SWT telah membolehkan menikahi anak perempuan yang belum haid itu, meski kebolehan ini memang tidak disebut secara manthuq (eksplisit) dalam ayat di atas.

Adapun dalil As-Sunnah, adalah hadits dari ‘Aisyah RA, dia berkata :
“Bahwa Nabi SAW telah menikahi ‘A`isyah RA sedang ‘A`isyah berumur 6 tahun, dan berumah tangga dengannya pada saat ‘Aisyah berumur 9 tahun, dan ‘Aisyah tinggal bersama Nabi SAW selama 9 tahun.” (HR Bukhari, hadits no 4738, Maktabah Syamilah). Dalam riwayat lain disebutkan : Nabi SAW menikahi ‘A`isyah RA ketika ‘Aisyah berumur 7 tahun [bukan 6 tahun] dan Nabi SAW berumah tangga dengan ‘Aisyah ketika ‘Aisyah umurnya 9 tahun. (HR Muslim, hadits no 2549, Maktabah Syamilah).

Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar (9/480) menyimpulkan dari hadits di atas, bahwa boleh hukumnya seorang ayah menikahkan anak perempuannya yang belum baligh (yajuuzu lil abb an yuzawwija ibnatahu qabla al-buluugh).

Berkaitan dengan waktu kebolehan menggauli istri yaitu setelah istri baligh sebagaimana Rasulullah setelah menikah dengan Aisyah tidak menggaulinya hingga Aisyah telah baligh pada usia 9 tahun (ditandai datangnya haidh pertama). Ketetapan syara’ ini sesuai dengan fakta bahwa secara anatomis dan fisiologis, menstruasi (haidh) merupakan siklus reproduksi yang menandakan sehat dan berfungsinya organ-organ reproduksi perempuan serta menandakan kematangan seksual seorang perempuan dalam arti ia mempunyai ovum yang siap dibuahi, bisa hamil, dan melahirkan anak.

Berdasarkan dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa mubah hukumnya seorang laki-laki menikah dengan anak perempuan kecil yang belum haid. Hukum nikahnya sah dan tidak haram. Namun syara’ hanya menjadikan hukumnya sebatas mubah (boleh), tidak menjadikannya sebagai sesuatu anjuran atau keutamaan (sunnah/mandub), apalagi sesuatu keharusan (wajib).

Sesuai Syari’at = Sehat, Menyalahi Syari’at = Sakit

Syara’ telah merumuskan kaidah: “Haitsumma yakunu asy-syar’u takunu al-maslahah” (di mana ada penerapan syari’ah, maka disana ada maslahat). Bukan sebaliknya: “aynama wujidat al-maslahah fa tsamma syar’ullah”. (dimana ada maslahat maka disana ada hukum Allah).

Allah SWT berfirman: “Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiyaa 21: 107).
Berarti, secara logika (akal) syar’i bahwa apa-apa yang sesuai dengan syari’at akan membawa kebaikan (kerahmatan). Sebaliknya apa-apa yang menyalahi syari’at akan membawa keburukan (musibah).

Pernikahan merupakan pengaturan syara’ terhadap interaksi antara laki-laki dan perempuan untuk menghasilkan keturunan (Taqiyuddin an-nabhani, Sistem Pergaulan dalam Islam, 2001). Berdasarkan logika syar’i diatas (Q.S 21: 107) maka menikah (termasuk menikah dini) akan mendatangkan kerahmatan. Mustahil Allah SWT memerintahkan (wajib, sunah, mubah) yang membahayakan kesehatan manusia. Faktanya menikah efektif mencegah HIV/AIDS-kanker cervix, mental sehat, cegah aborsi, kehamilan yang diinginkan, lebih dari itu menikah syar’i mendapat ridho Allah SWT.

Seks bebas merupakan pemenuhan seksual yang menyalahi syari’at (haram) maka akan mendatangkan keburukan (penyakit, musibah).
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa 17 :32).

Faktanya pelaku seks bebas terinfeksi IMS, HIV/AIDS, kanker cervix, mental sakit, kehamilan tidak diinginkan hingga aborsi, single parent, tidak jelas nasab, jika menikah rentan perceraian, ancaman kepunahan, bahkan lebih dari itu dimurkai oleh Allah SWT mendapat siksa pedih di Neraka.

Ketakutan dibalik Pernikahan Dini

Ketika kita mengetikkan kata nikah dini dan zina dini (free sex) di mesin pencari (misal google) maka deretan peristiwa, data dan fakta zina dini akan lebih mudah ditemukan. Sementara fenomena nikah dini hanya akan memunculkan beberapa kasus saja, tapi mengapa nikah dini lebih membuat kebakaran jenggot pihak-pihak tertentu daripada terjadinya zina dini?

Banyak pihak yang kemudian justru memblow up kasus Syekh Puji dan Ulfa dengan melakukan pencitraan negatif terhadap pernikahan yang dijalani muslimah dibawah 18 tahun. Dengan dalih perlindungan hak belajar dan bermain anak, pelanggaran hak reproduksi anak serta melanggar konstitusi. Ada pula dalih kesehatan bahwa nikah dini beresiko kanker mulut rahim.

Kontroversi terhadap pernikahan Syekh Pujiono dan Luthfiana Ulfa adalah gambaran ketakutan terhadap pernikahan dini melebihi ketakutan terhadap maraknya perzinahan dini. Ada apa dibalik ketakutan pernikahan dini ? Berbagai stigma negatif nikah dini bermunculan, namun tidak sesuai dengan fakta, diantaranya:

  • Penyebab kanker cervix (sel-sel cervix yang muda bermutasi karena gesekan benda asing), padahal faktanya Ca-cervix adalah akibat terserang kuman HPV secara persisten dan akibat suka berganti-ganti pasangan (seks bebas).
  • Penyebab terjadinya komplikasi kehamilan, sehingga menyebabkan kematian ibu dan bayi, padahal banyak bukti di masyarakat nikah dini dapat hamil dan melahirkan sehat.
  • Rahim belum siap untuk hamil, padahal bila sudah haidh (baligh) berarti sistem reproduksi matang dan siap hamil (walaupun mis: ibu berumur 9 tahun).
  • Bahayakan mental dan hak anak, padahal nikah dini dapat disiapkan sebelum masuk baligh, Syara’ telah menetapkan mukallaf setelah baligh, sehingga dapat dikatakan dengan logika syar’i bahwa seseorang yang telah baligh itu siap bertanggungjawab. Justru bahagia menikah dini.
  • Rawan perceraian, padahal perceraian tinggi terjadi pada pernikahan pasca usia dini.


Sebagian besar nikah dini ditolak dengan alasan psikologi. Alasan ini merupakan alasan yang dibuat-buat karena ada ketidak-konsistenan antara upaya penyelamatan psikologi anak bila menjalani pernikahan dini dengan keresahan yang dialami anak menghadapi maraknya pergaulan bebas (berupa fakta-fakta dan pemikiran-pemikiran yang merangsang bangkitnya naluri seksual yang menuntut pemenuhan). Anak-anak semakin mengalami keresahan dimana pendidikan yang ada di negeri ini juga tidak menyiapkan mereka untuk memiliki kematangan berpikir dan bersikap dengan landasan ideologi Islam.

Dapat kita bayangkan anak-anak yang sudah baligh mengalami penderitaan, di satu sisi dilarang menikah (karena adanya batasan definisi anak-anak dibawah 18 tahun menurut UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 1 ayat 1), disisi lain mereka senantiasa mengkonsumsi produk-produk yang membangkitkan naluri seksual (film,sinetron,buku,komik,video dan di tempat-tempat umum). Ini akan membuat mereka gelisah,bingung bahkan sangat mudah terjerumus ke dalam pergaulan bebas termasuk perzinahan. Ditambah lagi peran orangtua sebagai pendidik dan penanggung jawab telah digantikan oleh benda-benda elektronik dan pembantu karena orangtua sibuk berada di luar rumah mengejar materi dan eksistensi diri. Menurut polling yang dilakukan lembaga anti kekerasan online anak-anak, National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC), sebesar 75% atau 3 dari 4 anak tersasar dan menemukan gambar-gambar porno dan kekerasan di internet.

Larangan Nikah Dini Upaya Kontrol Populasi

Pernikahan dini bagi seorang perempuan berpeluang untuk memiliki keturunan yang lebih banyak apalagi bila suami memiliki kemampuan nafkah lebih dari cukup dan orangtua dapat memberikan pendidikan yang layak. Pernikahan dini dalam masyarakat Indonesia tidaklah asing, dimana terbukti dengan pernikahan dini tidak mengganggu kondisi psikologi ibu; hubungan ibu dengan anak lebih dekat karena perbedaan usai tidak terlalu jauh; orangtua berpeluang untuk menyaksikan anak-anaknya menginjak usia dewasa bahkan menghantarkan kepada jenjang pernikahan bahkan masih berkesempatan untuk menyaksikan lahirnya cucu-cucu sampai mengikuti pertumbuhan dan perkembangan mereka.

Adanya upaya larangan pernikahan dini dikaitkan dengan pencegahan pertambahan populasi penduduk muslim. Ketakutan pertambahan penduduk pada negeri-negeri muslim ditutup-tutupi dengan jargon-jargon “kepedulian terhadap angka kematian ibu; memberi kesempatan untuk hidup sejahtera ; adanya kesulitan pemenuhan konsumsi barang produksi karena SDA terbatas,dll). Teori kontrol populasi dipelopori oleh munculnya teori “Ledakan Penduduk” yang dikeluarkan oleh Thomas Robert Malthus (1798) seorang pemikir Inggris yang ahli pada bidang teologi dan ekonomi. Teorinya menyatakan: “Jumlah penduduk dunia akan cenderung melebihi pertumbuhan produksi (barang dan jasa). Oleh karenanya, pengurangan ledakan penduduk merupakan suatu keharusan, yang dapat tercapai melalui bencana kerusakan lingkungan,kelaparan,perang atau pembatasan kelahiran”.

Upaya kontrol populasi pada dasawarsa 60-an telah diungkapkan secara terang-terangan oleh para pemimpin Eropa dan Amerika dalam strategi jahat mereka untuk melakukan pemusnahan total terhadap bangsa-bangsa tertentu secara bertahap. Buktinya, pada saat itu Mesir dan India (sebagai Negara yang berpopulasi terbanyak didunia) segera menerapkan program pembatasan kelahiran.

Disamping itu terbukti telah banyak kesepakatan, organisasi gereja dan berbagai lembaga yang mengucurkan dana melimpah untuk merealisasikan program pembatasan kelahiran tersebut, khususnya di Dunia Islam. Misalnya kesepakatan Roma, Lembaga Ford Amerika (yang menyokong apa yang disebut dengan program “kesehatan/kesejahteraan keluarga”), Lembaga Imigrasi Inggris (yang dengan terus terang menyerukan perlindungan alam dengan membatasi pertumbuhan manusia,walaupun harus melalui pembantaian massal).

Bukti lainnya, pada bulan Mei 1991,pemerintah AS telah mengekspose beberapa dokumen rahasia yang berisi bahwa pertambahan penduduk dunia ketiga merupakan ancaman bagi kepentingan dan keamanan AS. Salah satu dokumen itu ialah instruksi Presiden AS nomor 314 tertanggal 26 November 1985 yang ditujukan kepada berbagai lembaga khusus, agar segera menekan negeri-negeri tertentu mengurangi pertumbuhan penduduknya. Diantaranya negeri-negeri itu adalah India, Mesir, Pakistan, Turki, Nigeria, Indonesia, Irak dan Palestina.

Dokumen itu juga menjelaskan pula sarana-saran yang dapat digunakan secara bergantian, baik berupa upaya untuk menyakinkan maupun untuk memaksa negeri-negeri tersebut agar melaksanakan program pembatasan kelahiran. Diantara sarana-sarana untuk menyakinkan program tersebut, ialah memberi dorongan kepada para penjabat/tokoh masyarakat untuk memimpin program pembatasan kelahiran di negeri-negeri mereka, dengan cara mencuci otak para penduduknya agar memusnahkan seluruh faktor penghalang program pembatasan kelahiran,yakni faktor individu, sosial, keluarga, agama yang kesemuanya menganjurkan dan mendukung kelahiran.

PBB juga telah mensponsori konferensi pertama mengenai masalah ini pada tahun 1994 di Kairo untuk menganalisa masalah overpopulasi dan mengajukan sejumlah langkah untuk mengkontrolnya. Pada konferensi itu diperdebatkan sedemikian banyak pendekatan untuk mengkontrol fertilitas, seperti : dipromosikannya penggunaan alat kontrasepsi, perkembangan ekonomi liberal dan diserukannya peningkatan status wanita. Dasar dari konferensi itu adalah suatu penerimaan atas anggapan bahwa pertumbuhan penduduk menyebabkan kemorosotan ekonomi dan dilakukannya usaha-usaha untuk mengkontrol pertambahan penduduk di Dunia Ketiga terhambat oleh keyakinan agama yang mendorong dimilikinya keluarga yang besar dan kurangnya pendidikan bagi wanita.
           
Usaha-usaha semacam itu menyebabkan diterimanya pandangan bahwa pertumbuhan penduduk menyebabkan efek-efek negatif seperti kemerosotan dan kemandegan ekonomi, kemiskinan global, kelaparan, kerusakan lingkungan dan ketidakstabilan politik. Filosofi semacam itu telah menjadi mesin pendorong bagi PBB dan Bank Dunia. Pertumbuhan penduduk adalah sebuah problem bagi Afrika, Amerika Latin dan Asia dan jika masalahnya mau terpecahkan maka Negara-negara itulah yang harus melaksanakannya. Dalam hal ini, korban yang telah sangat menderita malah dipersalahkan dengan riset empiris yang mendukung asumsi semacam itu.

Di Indonesia telah dibuat program-program yang mendukung upaya kontrol populasi untuk berbagai komunitas yang dikomandoi BKKBN dan LSM lokal, nasional dan asing, diantaranya : untuk kalangan Ibu diterapkan KB dengan slogan hindari 4Ter (Terlalu muda,Terlalu tua, Terlalu sering dan Terlalu dekat). Untuk kalangan bapak diarahkan untuk melakukan kondom dengan segala fasilitasnya dan larangan untuk berpoligami. Untuk kalangan remaja adanya pembatasan usia dewasa 18 tahun sehingga dilarang melakukan pernikahan dini dan pendidikan seks/reproduksi dengan istilah Kesehatan Reproduksi Remaja/KRR yang merangsang munculnya naluri seksual dengan slogan “SAVE SEX” dan melarang pernikahan dini.
           
Untuk kalangan remaja telah dikeluarkan suatu program yang disebut program Dunia RemajaKu Seru (DAKU). Awalnya program DAKU dikenal di negara Uganda, Afrika, dengan nama The World Start With Me, lalu diadaptasi ke beberapa negara seperti Thailand, Vietnam, Kenya, Afrika Selatan, Mongolia, Cina, Pakistan, serta Indonesia. Program ini seperti nya didisain untuk negara-negara yang memiliki populasi banyak. Untuk di Indonesia telah diberlakukan sebagai percontohan di Jakarta pada beberapa sekolah sejak tahun 2005, 2006, 2007 di 12 SMU-SMK Jakarta (yaitu SMAN 100, SMA Angkasa 2 dan SMKN 27, SMAN 67, SMAK 7 Penabur dan SMKN 32, SMA Muhammadiyah 19, SMAN 53, SMK Jaya Wisata Menteng, SMAN 7, SMK Walisongo dan SMAN 105. Saat ini program tersebut juga telah dikembangkan dibeberapa propinsi diantaranya Bali, Sumatera Utara, Lampung dan Jambi. Program ini disosialisasikan terlebih dahulu oleh suatu LSM yaitu World Population Foundation dan LSM lokal Yayasan Pelita Ilmu. Program yang diperuntukkan bagi anak-anak usia 12-19 tahun, dirancang berbasis teknologi informasi membuat anak-anak remaja bisa langsung secara mudah mengakses berbagai modul-modulnya. Dan yang cukup menarik dalam modul-modul tersebut anak diajarkan untuk bercinta yang sehat tetapi tidak melalui pernikahan dini. Hal ini berarti legalisasi hubungan lawan jenis bahkan di fasilitasi untuk menyalurkan naluri seksualnya tanpa harus dengan pernikahan.

Kebijakan pemerintah dalam pencegahan perkawinan dini atau usia muda yang masih diberlakukan hingga sekarang, menjadi salah satu faktor pemicu masuknya kejahatan seks bebas. Seharusnya yang dicegah bukan pernikahanan dini, tetapi perilaku seks bebas yang jauh membawa dampak buruk termasuk penyakit kelamin dan penyakit moral.
Akar Masalah : Tatanan Kehidupan Sekuleristik/Kapitalistik
Maraknya porno aksi-grafi, bisnis prostitusi dan berbagai perilaku seks yang menyalahi syariat dilahirkan dari tatanan kehidupan yang sekuleristik/kapitalistik. Tatanan ini meliputi sistem ekonomi kapitalistik, sistem pendidikan materialistik, sistem pergaulan hedonistik, sistem politik oportunistik, budaya hedonistik. Tatanan inilah yang menyebabkan remaja dalam cengkraman liberalisasi seks, sementara menikah dini dilarang malah dikriminalisasi.
Larangan nikah dini yang dikaitkan dengan isu ‘ledakan jumlah penduduk’ atau ‘kelebihan populasi’ hanyalah alat yang sangat berguna untuk menjelek-jelekkan negara-negara dengan pertumbuhan penduduk yang besar (baca: negeri-negeri Muslim) dan pada saat yang sama mengurangi risiko berkurangnya pengaruh negara-negara maju di masa datang. Kaum Muslim tentu harus sadar terhadap konspirasi ini. Sebab, jumlah penduduk kaum Muslim yang besar adalah modal potensial untuk membangun SDM yang tangguh dan akan memimpin dunia.
Lagipula banyaknya jumlah penduduk di dunia tidak akan menjadi masalah berarti. Sebab, pada dasarnya Allah SWT menjamin ketersediaan sumberdaya alam ini untuk menopang kehidupan manusia sampai Hari Kiamat (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 22). Yang menjadikan sebagian manusia mengalami kemiskinan atau krisis pangan (kurang gizi/kelaparan) tidak lain karena kerakusan ideologi Kapitalisme Barat. AS, misalnya, hanya memproduksi 8% minyak bumi, namun mengkonsumsi 25% jumlah minyak bumi yang ada dunia. Jumlah penduduk Barat hanya sekitar 20% dari populasi dunia, namun menghabiskan 80% dari produksi pangan dunia. (Jurnal-ekonomi.org, 2/9/08).

Solusi Islam
Jelas, semua agenda di atas adalah untuk mengekalkan penjajahan AS dan sekutunya atas kaum Muslim. Allah SWT telah menyatakan dengan tegas bahwa penjajahan atas kaum Muslim adalah haram:

Allah sekali-kali tidak akan memberi orang-orang kafir jalan untuk memusnahkan orang-orang yang Mukmin (QS an-Nisa’ [4]:141).
Karena itu, kaum Muslim harus melepaskan diri dari penjajahan AS sebagai negara adidaya pengusung utama ideologi Kapitalisme. Satu-satunya jalan untuk bisa keluar dari penjajahan AS adalah dengan menegakkan kembali sistem kehidupan Islam dalam naungan Khilafah Islam.
Kembalinya kepada kehidupan Islam bukan saja membuat remaja muslim terhindar dari seks bebas dan segala akibatnya. Tapi juga mengoptimalkan potensi berketurunan, membuat remaja selamat dunia akhirat. Mereka akan menjadi generasi bintang, siap melanjutkan estafet perjuangan dan kepemimpinan Islam rahmatan lil ‘alamin.
Sistem kehidupan Islam, yakni Khilafah Islam, akan menjadi kekuatan politik yang menaklukan arogansi imperialisme Barat dan sekutunya. Termasuk membatalkan segala kesepakatan internasional yang bersifat menjajah kaum muslimin seprti KRR ala ICPD dan mematikan langkah para pendukungnya. Sistem yang pengelolaan keuangannya mandiri, melayani kebutuhan masyarakat, menjamin kesejahteraan untuk semua, menegakkan sanksi (uqubat) yang dapat menghapus dosa dan membuat jera, sistem yang menanamkan Islam sebagai jalan hidup dan satu-satunya solusi bagi persoalan kehidupan manusia termasuk dalam pemenuhan naluri seks (gharizah na’u), bahkan memfasilitasi pernikahan dini.
“Sesungguhnya Imam/Khalifah itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang dibelakangnya dan berlindung kepadanya”. (HR.Muslim).
Hadist ini sekaligus menunjukan bahwa berjuang menghadirkan kembali Khilafah adalah kewajiban. Inilah jalan satu-satunya untuk mewujudkan semua remaja sehat dan bermasa depan.
Marilah umat Islam bersatu bersinergi untuk mewujudkan kehidupan Islam (Khilafah Islam), untuk memenuhi kewajiban yang agung dan menyempurnakan ketundukkan kita kepada Allah SWT.
”Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah..” (QS. Al-Imran : 110).
”Barangsiapa yang mati dan tidak ada baiat di pundaknya, matinya mati jahiliyah” (HR. Muslim)


DAFTAR PUSTAKA


ü   http://shafidaa.wordpress.com/tradisi-tunangan-dalam-pandangan-islam/
ü   Abdullah.  M.  H.  Dirasaat Fi Fikril Islam. Am Maan.  1990; HT.  Ajhizatudaulah.  Beirut.  2005.
ü   An-Nabhani. Taqiyuddin. Sistem Pergaulan Dalam Islam. Jakarta. 2009.
ü   Ganong,W. F.  Fisiologi Kedokteran.  EGC.  Jakarta.  1983.
ü   Hawari, D.  2006.  Global Effect, HIV/AIDS, Dimensi Psikoreligi.  Balai  Pustaka-FKUI.  Jakarta.
ü   HSA Al Hamdani, 1989, Risalah Nikah, hal. 18
ü   http://www.boston.com/news/nation/articles/2006/11/17/abortion_foe_to_lead_on_family_planning/,accessed January 24, 2007. The Boston Globe, boston.com.
ü   In:The Cochrane Library, Issue2,. Chichester, John Wiley & Sons.  UK. 2004.
ü   Jakarta. 2009 (makalah).Budiharsana M dan H. Lestari.  Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR).  The Ford Foundation.  Jakarta.  2002.DepKes.  Profil Kespro. DepKes.  RI.  2003. PPT KB & KRR.  Elma T.  Kasie Remaja & Hak-Hak Rep. BKKBN-Jabar.
ü   Jurnal-ekonomi.org, 2/9/08.
ü   Lawson HW, Frye A, Atrash HK, Smith JC, Shulman HB, dan Ramick K.  Abortion Mortality. United States.  1972 .
ü   Moscicki, Anna-Barbara.  Impact of HPV Infection in adolescent populations.Journal of Adolescent Health 37, (2005), S3-S9, dl
ü   Muhammad Ismail, Al-Fikr al-Islami, 1958
ü   Suherman, S.  K.  Adrenokortokotropin, Adrenokortikosteroid, Analog Sintetis dan Antagonisnya. dalam Ganiswarna S.  G (ed).  Farmakologi dan Terapi.  Ed4th.  FK UI. Jakarta. 2004.
ü   Syarief, S.  Kesehatan Reproduksi Remaja Dalam Program KB Nasional.  Tantangan dan Peluang.  BKKBN.
ü   Watson RA. t.t.  “Urologic Complication of Legal Abortion” dalam News Pers pective on Human Abortion.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar