POLITIK DAN STRATEGI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELOMPOK 2 :
Ø FITRIANI AULFAH
Ø RINA DWICAHYANTI
Ø NURDIANSYAH
I.
PENGERTIAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis
berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri(negara),
sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata
politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Beberapa arti politik dari segi
kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam
arti kepentingan umum (politics).
Politik dalam arti kepentingan umum
atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan
negara di pusat maupun di daerah. Politik(politics) artinya suatu rangkaian
asas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapain keadaan yang diinginkan.
b. Dalam
arti kebijaksanaan (policy).
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha, cita-cita atau keadaan yang dikehendaki. Titik beratnya adalah
proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha dan pencapaian
cita-cita. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai
suatu masalah dari masyarakat atau negara.
1. Negara
Suatu organisasi dalam suatu wilayah
yang punya kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
2. Kekuasaan
Kemampuan seseorang/kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku orang/kelompok lain sesuai keinginannya.
3. Pengambil keputusan
Politik adalah pengambil keputusan
melalui saranan umum, keputusan yang diambil melalui sektor publik dari suatu
negara.
4. Kebijakan
umum
Suatu kumpulan keputusan yang
diambil oleh seseorang/kelompok politik dalam memilih tujuan atau cara mencapai
tujuan.
5. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat
Strategi
berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang berarti the art of
the general (seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan).
Karl Von
Clausewitz mengatakan bahwa Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik.
Dalam masa modern dan globalisasi, pemakaian kata strategi sudah tidak terbatas
pada konsep atau seni seorang panglima dalam berperang, tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk di dalam ilmu ekonomi ataupun olahraga. Sedangkan dalam
pengertian umum Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan untuk suatu
tujuan.
Politik Nasional ialah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
menggapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi
Nasional ialah cara melaksanakan politik nasional dalam menggapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi Nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, contohnya Strategi jangka pendek,jangka menengah
dan juga jangka panjang.
II. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN
yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan
negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai
pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR
untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar
perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka
harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan
digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka
mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan
mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi
atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan
selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi
yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan
lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh,
analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya
penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada
tiga hal penting, di antaranya adalah:
a. Melihat jauh ke depan;
pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa
kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul,
mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b. Terpadu komprehensif integral;
strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang
memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c. Memperhatikan dimensi ruang
dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila
didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut
di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap
perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut
dapat bersifat temporer dan kontemporer.
III. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional
yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan
menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan
bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden,
DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial
budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina
kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal
dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan
untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya
kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat
pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan
terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
IV.
STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat
penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
V. TUJUAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL INDONESIA, DALAM DAN LUAR
NEGERI
Tujuan politik dan strategi nasional Indonesia untuk dalam negeri telah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .”
Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama
politik dan strategi nasional Indonesia adalah untuk:
a. Melindungi hak-hak
seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan
kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b. Mensejahterakan kehidupan
seluruh bangsa Indonesia.
c. Melaksanakan sistem pendidikan
agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d. Menjaga keamanan untuk
menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun
luar negeri.
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan
nasional negara itu sendiri. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik dan
setrategi luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a. Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang
yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
c. Meningkatkan perdamaian
internasional.
d. Meningkatkan persaudaraan
dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar
negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun
internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan
untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan
dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan
nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan
diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para
diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri
Luar Negeri. Untuk inilah ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani
kepentingan nasional negaranya dengan dunia internasional.
VI. POLITIK
PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini
dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini
dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendir adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendir adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebihtepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan. Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara
tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebihtepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan. Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara
tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara
sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara
mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan
cita-cita bangsa.
b. Bangsa
Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara,
berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai
landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa,
berperan dalam penyelenggaraan fungsi- fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai,
berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
VII. OTONOMI
DAERAH
Konsep
otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat
ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan
peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan
kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan
pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia
pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai
dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD
menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna
mendapatkan pengesahan.
Dalam UU
No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik.
Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik
lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala
daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan
terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan
kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah.
Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus
diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good
govemance(pemerintahan yang baik).
VIII. IMPLEMENTASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Kesehatan
dan Kesejahteraan Sosial
1.Meningkatkan
mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya
peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi
sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.
2.Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber
daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis
yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
3.Mengembangkan
sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan
perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya
melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
4.Membangun
ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan
terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta
mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
5.Membangun
apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan
martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
1.
Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber
dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai
universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka
mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban
bangsa.
2.
Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem
nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan
kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan
kualitas berbudaya masyarakat.
3.
Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka
memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan
pembangunan bangsa di masa depan.
4.
Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi
bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika,
moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan
terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5.
Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa
kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan
opini publik yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
1.
Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu
memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.
2.
Meningkatkan kualitas peran dan
kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan
dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka
melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan
masyarakat.
Pemuda dan
Olahraga
1.
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang
perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus
dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
2.
Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan
secara sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai
pusat pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk
organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang
membanggakan di tingkat internasional.
3.
Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan
segenap potensi, bakat, dan minat mereka dengan memberikan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan
untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia,
patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4.
Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang
berdaya saing, unggul, dan mandiri.
5.
Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan
narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui
gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya
penyalahgunaan narkoba.
Pembangunan Daerah
1.
Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:
a.
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam
rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga
hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta
seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi,
daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.
c.
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan
pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik
fisik maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi yang
sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
d.
Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama
petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis,
industri kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan
teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
e.
Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan
mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi
perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya.
f.
Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan
penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
g.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan
kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h.
Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia,
daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip
desentralisasi dan otonomi daerah.
2.
Pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah
yang memerlukan penanganan yang khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu
langkah-langkah berikut perlu ditempuh:
a.
Daerah Istimewa Aceh
1)
Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat
Aceh dan melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus
yang diatur oleh undang-undang.
2)
Menyelesaikan kasus Aceh secara adil dan bermartabat melalui pengusutan dan
pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama
pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi
Militer.
b.
Irian Jaya
1)
Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial
budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang
diatur oleh undang-undang.
2)
Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses
pengadilan yang jujur dan ber¬martabat.
c.
Maluku
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
Sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan
melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi
ramah lingkungan.
3.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup, yang diatur oleh undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem
tetap terjaga.
4.
Mendayagunakan sumber daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan
memperhatikan kelestarian rungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan
yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.
5.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian kemampuan
keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan permanen.
Implementasi
di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1.
Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara
konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara
Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman
dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangun¬an.
2.
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu
pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh
komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan
meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun kondisi
juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan rakyat.
3.
Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan
rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan
negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang
memadai.
4.
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan
keamanan dalam rangka memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan
berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5.
Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut
dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum,
pengayom, dan pelindung masyarakat.
Implementasi
politik dan strategi national di bidang hukum:
1.
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya
negara hukum.
2.
Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan
warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.\
3.
Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.\
4.
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak
asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn
undang-undang.
5.
Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
6.
Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.\
7.
Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan
perekonomian.
8.
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta
beba korupsi.
9.
Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.
10.
Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai
manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implementasi
politk strategi nasional dibidang ekonomi
1.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.
2.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
3.
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi
masayarakat.
5.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.
6.
Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik
1.
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2.
Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan
bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3.
Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi
negara
lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.\
4.
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan
terbuka.
KESIMPULAN
Dapat
ditarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan
di segala bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di
Indonesia.
Kemudian,
Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999
harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara
dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi
nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis
dalam pembahasan diatas.
DAFTAR PUSTAKA
Pendidikan
Kewarganegaraan , Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2005
Paradigma
Baru Pendidikan Kewarganegaraan, panduan kuliah di perguruan tinggi, Edisi
Kedua
Pendidikan
Kewarganegaraan dalam Perspektif Internasional, Konteks Teori dan Profil
Pembelajaran
Membangun
Karakter dan Kperibadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan Berbasis Nilai, penerbit Ghalia Indonesia, Juli 2010
e-book
Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar